Pemerintah Setujui KUR Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun, Hak Cipta Bisa Jadi Agunan
Selasa, 18 November 2025 - 07:58 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan pada Senin (17/11). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengalokasikan Rp10 triliun melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) mulai 2026. Persetujuan ini diberikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan pada Senin (17/11).
Dengan langkah ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan pembiayaan berbasis aset tak berwujud bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan skema ini menjadi terobosan bagi pemilik KI yang selama ini kesulitan mengakses modal.
"Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual," ujar Supratman.
Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Skema Baru KUR 2026: Bunga Flat 6%, Tanpa Batas Penarikan Ulang
Skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menggunakan sertifikat paten, hak cipta, merek, hingga desain industri sebagai agunan utama. Bunga KUR tetap 6% per tahun, namun bank hanya membebankan 2,4 persen kepada nasabah karena sisanya disubsidi pemerintah. Nilai pinjaman ditentukan oleh lembaga penilai KI independen yang akan disiapkan tahun ini.
"Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi," lanjutnya.
Implementasi akan dimulai 2026 setelah pemerintah menyelesaikan pelatihan valuator dan penguatan regulasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Pilot project telah berjalan sejak pertengahan 2025 melalui kerja sama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI.
Baca Juga: Bukan Dimusnahkan, Purbaya Kaji Daur Ulang Baju Bekas Impor Hasil Sitaan
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut skema serupa sudah terbukti sukses di berbagai negara. Tren global sejak 2009 menunjukkan investasi aset tak berwujud telah melampaui aset berwujud, dan Indonesia kini mengikuti arah tersebut.
Dengan 26 juta tenaga kerja ekonomi kreatif dan 63 juta UMKM, pembiayaan berbasis KI diproyeksikan mampu menutup celah pendanaan riset dan pengembangan yang selama ini menjadi kendala utama inovasi lokal.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha segera mencatatkan serta mendaftarkan kekayaan intelektual melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal tahun depan.
Dengan langkah ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan pembiayaan berbasis aset tak berwujud bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan skema ini menjadi terobosan bagi pemilik KI yang selama ini kesulitan mengakses modal.
"Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual," ujar Supratman.
Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Skema Baru KUR 2026: Bunga Flat 6%, Tanpa Batas Penarikan Ulang
Skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menggunakan sertifikat paten, hak cipta, merek, hingga desain industri sebagai agunan utama. Bunga KUR tetap 6% per tahun, namun bank hanya membebankan 2,4 persen kepada nasabah karena sisanya disubsidi pemerintah. Nilai pinjaman ditentukan oleh lembaga penilai KI independen yang akan disiapkan tahun ini.
"Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi," lanjutnya.
Implementasi akan dimulai 2026 setelah pemerintah menyelesaikan pelatihan valuator dan penguatan regulasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Pilot project telah berjalan sejak pertengahan 2025 melalui kerja sama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI.
Baca Juga: Bukan Dimusnahkan, Purbaya Kaji Daur Ulang Baju Bekas Impor Hasil Sitaan
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut skema serupa sudah terbukti sukses di berbagai negara. Tren global sejak 2009 menunjukkan investasi aset tak berwujud telah melampaui aset berwujud, dan Indonesia kini mengikuti arah tersebut.
Dengan 26 juta tenaga kerja ekonomi kreatif dan 63 juta UMKM, pembiayaan berbasis KI diproyeksikan mampu menutup celah pendanaan riset dan pengembangan yang selama ini menjadi kendala utama inovasi lokal.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha segera mencatatkan serta mendaftarkan kekayaan intelektual melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal tahun depan.
(nng)
Lihat Juga :