Pemerintah Setujui KUR Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun, Hak Cipta Bisa Jadi Agunan

Selasa, 18 November 2025 - 07:58 WIB
loading...
Pemerintah Setujui KUR...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan pada Senin (17/11). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengalokasikan Rp10 triliun melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) mulai 2026. Persetujuan ini diberikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan pada Senin (17/11).

Dengan langkah ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan pembiayaan berbasis aset tak berwujud bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan skema ini menjadi terobosan bagi pemilik KI yang selama ini kesulitan mengakses modal.

"Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual," ujar Supratman.

Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Skema Baru KUR 2026: Bunga Flat 6%, Tanpa Batas Penarikan Ulang

Skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menggunakan sertifikat paten, hak cipta, merek, hingga desain industri sebagai agunan utama. Bunga KUR tetap 6% per tahun, namun bank hanya membebankan 2,4 persen kepada nasabah karena sisanya disubsidi pemerintah. Nilai pinjaman ditentukan oleh lembaga penilai KI independen yang akan disiapkan tahun ini.

"Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi," lanjutnya.



Implementasi akan dimulai 2026 setelah pemerintah menyelesaikan pelatihan valuator dan penguatan regulasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Pilot project telah berjalan sejak pertengahan 2025 melalui kerja sama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI.

Baca Juga: Bukan Dimusnahkan, Purbaya Kaji Daur Ulang Baju Bekas Impor Hasil Sitaan

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut skema serupa sudah terbukti sukses di berbagai negara. Tren global sejak 2009 menunjukkan investasi aset tak berwujud telah melampaui aset berwujud, dan Indonesia kini mengikuti arah tersebut.

Dengan 26 juta tenaga kerja ekonomi kreatif dan 63 juta UMKM, pembiayaan berbasis KI diproyeksikan mampu menutup celah pendanaan riset dan pengembangan yang selama ini menjadi kendala utama inovasi lokal.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha segera mencatatkan serta mendaftarkan kekayaan intelektual melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal tahun depan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Rekomendasi
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved