Pandemi Belum Terkendali, Dunia Usaha Dukung Operasi Yustisi
Selasa, 15 September 2020 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Dalam operasi yustisi ini, Polri dan TNI hanya membantu pemda dalam melakukan penindakan. Awi menerangkan pemda juga harus berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan agar bisa sidang di tempat. Setiap pelanggar akan dihukum dengan melihat bobot pelanggaran apakah kategori ringan, sedang, dan berat. (Baca juga: Kenali Gejala Kanker Payudara Sejak Dini)
“Kalau nanti di situ (perda) tentu sanksi-sanksinya disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Ada teguran, denda administrasi, kerja sosial, dan pencabutan sementara terkait penyelenggaraan usaha. Hakim sendiri yang mengetok (memutuskan). Di situ langsung dieksekusi. Bagi pelanggar, ini bisa membantu, (jadi) tidak pergi ke pengadilan,” tuturnya.
Dia lantas menjelaskan, operasi yustisi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terutama ketika berada di tempat umum. Penularan virus Sars Cov-II yang kian masif diduga salah satunya karena masyarakat banyak yang abai terhadap penggunaan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.
Besaran sanksi bagi pelanggar sendiri disesuaikan dengan ketentuan di dalam perda. Di DKI Jakarta, sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker mencapai Rp250.000. Awi Setiyono memastikan operasi yustisi ini fokus pada penggunaan masker. Sedangkan untuk pendisiplinan tentang jaga jarak dan mencuci tangan harus diadakan edukasi yang lebih masif lagi. (Lihat videonya: DKI Jakarta Kembai Berlakukan PSBB Jilid II Mulai Hari Ini)
Awi menjelaskan Polri mempunyai program Satu Polisi Satu Masker. Artinya, selain masker yang digunakan untuk bertugas, mereka juga harus membawa satu masker cadangan. Nanti masker itu akan diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Polri dan TNI juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat umum. “ Operasi yustisi ini tidak dilakukan 24 jam. Kami juga manusia, ada waktunya pulang. Implementasinya, kami tetap melakukan preventif dalam penanganan (pelanggar protokol kesehatan),” katanya. (FW Bahtiar)
“Kalau nanti di situ (perda) tentu sanksi-sanksinya disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Ada teguran, denda administrasi, kerja sosial, dan pencabutan sementara terkait penyelenggaraan usaha. Hakim sendiri yang mengetok (memutuskan). Di situ langsung dieksekusi. Bagi pelanggar, ini bisa membantu, (jadi) tidak pergi ke pengadilan,” tuturnya.
Dia lantas menjelaskan, operasi yustisi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terutama ketika berada di tempat umum. Penularan virus Sars Cov-II yang kian masif diduga salah satunya karena masyarakat banyak yang abai terhadap penggunaan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.
Besaran sanksi bagi pelanggar sendiri disesuaikan dengan ketentuan di dalam perda. Di DKI Jakarta, sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker mencapai Rp250.000. Awi Setiyono memastikan operasi yustisi ini fokus pada penggunaan masker. Sedangkan untuk pendisiplinan tentang jaga jarak dan mencuci tangan harus diadakan edukasi yang lebih masif lagi. (Lihat videonya: DKI Jakarta Kembai Berlakukan PSBB Jilid II Mulai Hari Ini)
Awi menjelaskan Polri mempunyai program Satu Polisi Satu Masker. Artinya, selain masker yang digunakan untuk bertugas, mereka juga harus membawa satu masker cadangan. Nanti masker itu akan diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Polri dan TNI juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat umum. “ Operasi yustisi ini tidak dilakukan 24 jam. Kami juga manusia, ada waktunya pulang. Implementasinya, kami tetap melakukan preventif dalam penanganan (pelanggar protokol kesehatan),” katanya. (FW Bahtiar)
(ysw)
Lihat Juga :