Pandemi Belum Terkendali, Dunia Usaha Dukung Operasi Yustisi

Selasa, 15 September 2020 - 06:35 WIB
loading...
Pandemi Belum Terkendali,...
Petugas kepolisian sedang mengkampanyekan pentingnya protokol kesehatan bagi masyarakat di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah menggelar operasi yustisi secara besar-besaran demi menegakkan aturan protokol kesehatan niscaya dilakukan demi menekan penyebaran virus Covid-19 . Langkah ini harus dilakukan mengingat rendahnya kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat, termasuk mengenakan masker saat masa transisi.

Dukungan ini di antaranya disampaikan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Mereka menegaskan akan patuh pada peraturan yang diterapkan dan berharap pandemi bisa segera berakhir sehingga bisnis bisa kembali berjalan normal. (Baca: Berikut Sebaran Kasus Corona di 34 Provinsi)

Hingga kemarin kasus Covid-19 di Tanah Air terus bertambah. Teranyar, kasus bertambah 3.141 kasus sehingga akumulasi total positif Covid-19 sebanyak 221.523 orang. Dari jumlah tersebut, DKI Jakarta kembali menjadi kontributor terbesar dengan 879 kasus, disusul Jawa Barat (203), Sulawesi Selatan (185), Jawa Tengah (171), Daerah Istimewa Aceh (153), dan Jawa Timur (143).

Wakil Ketua Kadin Bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat menegaskan di masa adaptasi kebiasaan baru para pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penerapan protokol kesehatan. Langkah tersebut sudah menjadi bagian risiko bisnis dan harus dilakukan demi kenyaman dan keamanan pekerja, mitra, dan pembeli.

“Kami sadar kesehatan yang paling utama, terutama pekerja. Kami selalu comply apa pun yang diaturkan dunia usaha. Kami juga enggak bisa full untuk kapasitas tempat duduk. Ini hanya bagian kecil. Seminggu sekali (tempat kerja) disemprot disinfektan,” ungkapnya.

Di sisi lain, para pelaku usaha juga harus patuh pada peraturan yang diterapkan karena ada ancaman sanksi yang berat. Dia menyebut sanksi itu mulai dari penutupan tempat usaha selama tiga hari, administrasi Rp50-150 juta, dan pencabutan izin usaha. “Ini akan membuat pelaku usaha berhati-hati dan patuh karena uang sebesar Rp50 juta terhitung besar,” tandasnya. (Baca juga: Sunan Giri Pendakwah Pertama di Bumi Kalimantan)

Dia juga menegaskan selama vaksin belum ditemukan dan disuntikkan ke masyarakat, semua akan tetap waswas. Aktivitas pun tidak akan sepenuhnya normal, termasuk aktivitas bisnis. “Insya Allah jika vaksin ditemukan, bisnis di perkotaan hingga perdesaan bisa bangkit lagi,” pungkasnya.

Erik lantas menandaskan, pandemi ini membuat semua dalam ketidakpastian. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan stimulus dan relaksasi terhadap pelaku usaha. Kadin meminta pemerintah agar memperbesar bantuan kepada pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hampir sektor usaha mengalami penurunan bisnis karena tidak berputarnya roda perekonomian.

Kadin pun mengajak semua pihak bersama-sama menghadapi pandemi, termasuk mengantisipasi ancaman resesi ekonomi. Kalangan pengusaha sendiri memanfaatkannya sebagai momentum mengalihkan bisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI). Sayangnya, dari 170 juta pengguna ponsel pintar, baru 7% yang memiliki literasi yang bagus untuk bisnis secara digital. “Memang tidak mudah melakukan adaptasi baru, apalagi pemanfaatan teknologi.”

Keputusan pemerintah melakukan operasi yustisi sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut dia, operasi yang dilakukan untuk melakukan pengawasan ketat agar masyarakat disiplin protokol kesehatan mencegah terpapar Covid-19 melibatkan TNI Polri. Rencananya operasi ini juga akan dijalankan termasuk di perkantoran. (Baca juga: Perdaaian Israel-Bahrain Tak Bantu Palestina)

Polri mendorong operasi yustisi dilakukan secara masif hingga ke daerah. Karena itu, Polri meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum melakukan penindakan di lapangan. Perda diharapkan sudah rampung dalam minggu ini.

“(Saat ini) melakukan kegiatan persuasif, apabila ada yang melanggar dilakukan teguran. Daerah yang punya perda dilakukan penindakan dengan mengedepankan PPNS, yakni Satpol PP,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam diskusi daring dengan tema “Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit” kemarin.

Dalam operasi yustisi ini, Polri dan TNI hanya membantu pemda dalam melakukan penindakan. Awi menerangkan pemda juga harus berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan agar bisa sidang di tempat. Setiap pelanggar akan dihukum dengan melihat bobot pelanggaran apakah kategori ringan, sedang, dan berat. (Baca juga: Kenali Gejala Kanker Payudara Sejak Dini)

“Kalau nanti di situ (perda) tentu sanksi-sanksinya disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Ada teguran, denda administrasi, kerja sosial, dan pencabutan sementara terkait penyelenggaraan usaha. Hakim sendiri yang mengetok (memutuskan). Di situ langsung dieksekusi. Bagi pelanggar, ini bisa membantu, (jadi) tidak pergi ke pengadilan,” tuturnya.

Dia lantas menjelaskan, operasi yustisi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terutama ketika berada di tempat umum. Penularan virus Sars Cov-II yang kian masif diduga salah satunya karena masyarakat banyak yang abai terhadap penggunaan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

Besaran sanksi bagi pelanggar sendiri disesuaikan dengan ketentuan di dalam perda. Di DKI Jakarta, sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker mencapai Rp250.000. Awi Setiyono memastikan operasi yustisi ini fokus pada penggunaan masker. Sedangkan untuk pendisiplinan tentang jaga jarak dan mencuci tangan harus diadakan edukasi yang lebih masif lagi. (Lihat videonya: DKI Jakarta Kembai Berlakukan PSBB Jilid II Mulai Hari Ini)

Awi menjelaskan Polri mempunyai program Satu Polisi Satu Masker. Artinya, selain masker yang digunakan untuk bertugas, mereka juga harus membawa satu masker cadangan. Nanti masker itu akan diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Polri dan TNI juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat umum. “ Operasi yustisi ini tidak dilakukan 24 jam. Kami juga manusia, ada waktunya pulang. Implementasinya, kami tetap melakukan preventif dalam penanganan (pelanggar protokol kesehatan),” katanya. (FW Bahtiar)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)