Beban Pengusaha Travel Agent Tidak Terhapus dengan Keringanan Pajak
Senin, 04 Mei 2020 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Ia menyampaikan beberapa usulan Astindo yakni agar dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian untuk kemudian diperhitungkan di kemudian hari saat tertanggung sudah tidak bekerja lagi. Hal ini dilakukan guna mempertahankan daya beli masyarakat dan meringankan beban tenaga kerja terdampak.
“Beberapa hari lalu Pemerintah menganjurkan pengusaha untuk mencari dana talangan dari bank guna membayar THR karyawan, alangkah baiknya bila Pemerintah pun turut mengeluarkan peraturan agar bank dapat menghapus bunga pinjaman untuk pemakaian selama pandemic Covid19, seperti yang dilakukan di Negara Singapura, di mana Pemerintah memberikan pinjaman lunak kepada seluruh sektor pariwisata,” lanjut Pauline.
Termasuk terang dia, restrukturisasi pinjaman terhadap pihak bank / leasing, akan sangat membantu jika Pemerintah mengeluarkan aturan untuk penangguhan pembayaran cicilan bagi pengusaha sektor pariwisata selama pandemic Covid19
“Yang terjadi sekarang ini perusahaan leasing malah memberikan perhitungan yang tidak masuk akal kepada pengusaha travel agent yang meminta penangguhan pembayaran cicilan kendaraan untuk 2 bulan ke depan. Dalam keadaan normal, denda keterlambatan pembayaran selama 2 bulan hanya Rp750.000 /unit, sedangkan untuk mendapatkan libur bayar cicilan, anggota kami malah diharuskan membayar Rp2.300.000 / unit," ungkapnya.
Astindo pun mengharapkan Pemerintah Pusat dapat memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghapus iuran BPJS, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, biaya utilitas, dsb. Mengingat operasional kantor berhenti total dan minimnya pemasukan selama pandemic Covid19.
“Beberapa hari lalu Pemerintah menganjurkan pengusaha untuk mencari dana talangan dari bank guna membayar THR karyawan, alangkah baiknya bila Pemerintah pun turut mengeluarkan peraturan agar bank dapat menghapus bunga pinjaman untuk pemakaian selama pandemic Covid19, seperti yang dilakukan di Negara Singapura, di mana Pemerintah memberikan pinjaman lunak kepada seluruh sektor pariwisata,” lanjut Pauline.
Termasuk terang dia, restrukturisasi pinjaman terhadap pihak bank / leasing, akan sangat membantu jika Pemerintah mengeluarkan aturan untuk penangguhan pembayaran cicilan bagi pengusaha sektor pariwisata selama pandemic Covid19
“Yang terjadi sekarang ini perusahaan leasing malah memberikan perhitungan yang tidak masuk akal kepada pengusaha travel agent yang meminta penangguhan pembayaran cicilan kendaraan untuk 2 bulan ke depan. Dalam keadaan normal, denda keterlambatan pembayaran selama 2 bulan hanya Rp750.000 /unit, sedangkan untuk mendapatkan libur bayar cicilan, anggota kami malah diharuskan membayar Rp2.300.000 / unit," ungkapnya.
Astindo pun mengharapkan Pemerintah Pusat dapat memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghapus iuran BPJS, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, biaya utilitas, dsb. Mengingat operasional kantor berhenti total dan minimnya pemasukan selama pandemic Covid19.
(akr)
Lihat Juga :