Putusan MK Pertegas Klaim Kawasan Hutan Harus Berdasarkan Penetapan Bukan Penunjukan
Senin, 24 November 2025 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas PKH telah menyita sekitar 3.4 juta hektar lahan sawit yang dinilai illegal masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penertiban kawasan hutan tidak sekadar berorientasi pada pidana, tapi juga mengutamakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Menurut dia, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.
Febrie menjelaskan jika ada pihak yang tidak kooperatif, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras," tandas Febrie dalam situs resmi kejaksaan.
Lebih jauh, Zainal menjelaskan, bahwa ada empat tahapan utama pengukuhan kawasan hutan berdasarkan Pasal 15 UU Kehutanan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Penunjukan hanyalah identifikasi awal dan tidak punya kekuatan hukum. Tata batas wajib melibatkan masyarakat dan menyelesaikan semua klaim hak. Baru setelah itu, Menteri Kehutanan menerbitkan SK Penetapan.
"Nah, hanya pada tahap penetapan itulah sebuah kawasan bisa dianggap sebagai kawasan hutan secara hukum. Satgas PKH seharusnya bekerja hanya pada areal yang sudah melewati tahap penetapan kawasan hutan," jelasnya.
Zainal berharap kepada Presiden Prabowo Subianto agar penertiban kawasan hutan dilakukan dengan kembali ke rule of law. Dunia internasional sedang mengawasi langkah Indonesia, terutama tindakan penertiban kawasan hutan yang menyerupai nasionalisasi aset tanpa dasar hukum yang memadai.
"Sinyal yang keluar ke dunia internasional sangat jelas bahwa iklim investasi sektor kelapa sawit di Indonesia sedang tidak baik-baik saja," paparnya.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penertiban kawasan hutan tidak sekadar berorientasi pada pidana, tapi juga mengutamakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Menurut dia, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.
Febrie menjelaskan jika ada pihak yang tidak kooperatif, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras," tandas Febrie dalam situs resmi kejaksaan.
Lebih jauh, Zainal menjelaskan, bahwa ada empat tahapan utama pengukuhan kawasan hutan berdasarkan Pasal 15 UU Kehutanan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Penunjukan hanyalah identifikasi awal dan tidak punya kekuatan hukum. Tata batas wajib melibatkan masyarakat dan menyelesaikan semua klaim hak. Baru setelah itu, Menteri Kehutanan menerbitkan SK Penetapan.
"Nah, hanya pada tahap penetapan itulah sebuah kawasan bisa dianggap sebagai kawasan hutan secara hukum. Satgas PKH seharusnya bekerja hanya pada areal yang sudah melewati tahap penetapan kawasan hutan," jelasnya.
Zainal berharap kepada Presiden Prabowo Subianto agar penertiban kawasan hutan dilakukan dengan kembali ke rule of law. Dunia internasional sedang mengawasi langkah Indonesia, terutama tindakan penertiban kawasan hutan yang menyerupai nasionalisasi aset tanpa dasar hukum yang memadai.
"Sinyal yang keluar ke dunia internasional sangat jelas bahwa iklim investasi sektor kelapa sawit di Indonesia sedang tidak baik-baik saja," paparnya.
Lihat Juga :