Putusan MK Pertegas Klaim Kawasan Hutan Harus Berdasarkan Penetapan Bukan Penunjukan

Senin, 24 November 2025 - 09:42 WIB
loading...
Putusan MK Pertegas...
Penunjukan kawasan hutan kembali menjadi sorotan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak lagi dapat bertumpu pada SK Penunjukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penunjukan kawasan hutan kembali menjadi sorotan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak lagi dapat bertumpu pada SK Penunjukan. Pernyataan ini muncul menyusul ralat (renvoi) Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024, yang mengonfirmasi bahwa penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin menegaskan, bahwa negara tidak boleh lagi menggunakan penunjukan administratif sebagai dasar klaim kawasan hutan, termasuk dalam kebijakan penertiban dan penguasaan kembali lahan.

"Jika negara ingin melakukan penertiban ataupun penguasaan kembali kawasan hutan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa areal tersebut telah ditata batas dan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Itu merupakan bentuk penegakan rule of law," kata Zainal Arifin dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Guru Besar IPB Minta Kesalahan Nasionalisasi Gula Tak Terjadi di Industri Sawit

Dengan adanya renvoi Putusan MK dan putusan MKMK, dasar penguasaan kembali yang dipakai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yaitu SK penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum apa pun. Yang mengikat hanya kawasan hutan yang sudah ditata batas dan ditetapkan.

"Dengan demikian, penyitaan 3,4 juta hektare yang hanya didasarkan penunjukan kawasan hutan cacat hukum karena objeknya belum dibuktikan sebagai kawasan hutan yang sah," tegasnya.



Oleh karena itu, pemerintah wajib melakukan koreksi total terhadap penyitaan lahan. Pertama, seluruh Berita Acara penguasaan kembali yang didasarkan hanya pada kawasan hutan ditunjuk harus ditinjau ulang. Kedua, hak-hak petani dan perusahaan yang telah memiliki hak atas tanah dan berada di areal yang belum ditetapkan sebagai kawasan hutan harus dipulihkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung BPDP dan Ditjenbun,...
Didukung BPDP dan Ditjenbun, AKPY Percepat Transfer Teknologi ke Pekebun Sawit Morowali
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Link Nonton Trolls di...
Link Nonton Trolls di VISION+, Film Musikal Ceria untuk Nonton Bareng Keluarga
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Infografis
Macron Menilai Rusia...
Macron Menilai Rusia Harus Dikalahkan Bukan Dihancurkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved