Putusan MK Pertegas Klaim Kawasan Hutan Harus Berdasarkan Penetapan Bukan Penunjukan

Senin, 24 November 2025 - 09:42 WIB
loading...
Putusan MK Pertegas...
Penunjukan kawasan hutan kembali menjadi sorotan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak lagi dapat bertumpu pada SK Penunjukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penunjukan kawasan hutan kembali menjadi sorotan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak lagi dapat bertumpu pada SK Penunjukan. Pernyataan ini muncul menyusul ralat (renvoi) Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024, yang mengonfirmasi bahwa penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin menegaskan, bahwa negara tidak boleh lagi menggunakan penunjukan administratif sebagai dasar klaim kawasan hutan, termasuk dalam kebijakan penertiban dan penguasaan kembali lahan.

"Jika negara ingin melakukan penertiban ataupun penguasaan kembali kawasan hutan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa areal tersebut telah ditata batas dan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Itu merupakan bentuk penegakan rule of law," kata Zainal Arifin dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Guru Besar IPB Minta Kesalahan Nasionalisasi Gula Tak Terjadi di Industri Sawit

Dengan adanya renvoi Putusan MK dan putusan MKMK, dasar penguasaan kembali yang dipakai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yaitu SK penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum apa pun. Yang mengikat hanya kawasan hutan yang sudah ditata batas dan ditetapkan.

"Dengan demikian, penyitaan 3,4 juta hektare yang hanya didasarkan penunjukan kawasan hutan cacat hukum karena objeknya belum dibuktikan sebagai kawasan hutan yang sah," tegasnya.



Oleh karena itu, pemerintah wajib melakukan koreksi total terhadap penyitaan lahan. Pertama, seluruh Berita Acara penguasaan kembali yang didasarkan hanya pada kawasan hutan ditunjuk harus ditinjau ulang. Kedua, hak-hak petani dan perusahaan yang telah memiliki hak atas tanah dan berada di areal yang belum ditetapkan sebagai kawasan hutan harus dipulihkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Kembaran Hijau Gas Alam...
Kembaran Hijau Gas Alam Siap Jadi Pengganti LPG
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Rekomendasi
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
Macron Menilai Rusia...
Macron Menilai Rusia Harus Dikalahkan Bukan Dihancurkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved