Putusan MK Pertegas Klaim Kawasan Hutan Harus Berdasarkan Penetapan Bukan Penunjukan
Senin, 24 November 2025 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah yang diterbitkan oleh negara, tiba-tiba bisa dikuasai kembali oleh negara atas dasar peta penunjukan kawasan hutan.
"Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi. Karena itu saya berharap Presiden Prabowo memerintahkan evaluasi total terhadap langkah Satgas PKH, menghentikan praktik penyitaan berbasis peta penunjukan kawasan hutan, dan memastikan semua tindakan negara berbasis pada hukum, bukan kekuasaan," tandas Zainal.
Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan teguran lisan kepada sembilan Hakim Konstitusi atas kekeliruan dalam Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Kekeliruan yang dilaporkan oleh Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, S.H., M.H., bersama Simons Manurung, S.H., terjadi pada halaman 255 paragraf 3.13.3, karena majelis hakim mengutip definisi “kawasan hutan” sebagai wilayah yang “ditunjuk dan/atau ditetapkan”, padahal frasa tersebut telah dibatalkan melalui Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 dan definisi resmi dalam UU No. 18/2013 jo. UU No. 6/2023 hanya menggunakan istilah “ditetapkan”.
Baca Juga: Menjaga Investasi lewat Audit Independen untuk Jamin Data Sawit
MKMK mencatat bahwa MK telah mengakui kesalahan ini melalui Berita Acara Renvoi yang diterbitkan 27 Oktober 2025 untuk menghapus frasa “ditunjuk dan/atau” dari pertimbangan hukum Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024 dan telah dikirimkan kepada Para Pihak, Presiden, dan DPR, termasuk Menteri Kehutanan.
“Adanya renvoi menunjukkan ada kesalahan yang mendasar dalam pertimbangan Putusan. Kami menghargai renvoi yang dilakukan oleh Hakim MK. Renvoi tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan Hakim MK yang mengoreksi kesalahan dalam Putusannya. Kami melaporkan bukan untuk mempermalukan hakim MK, tetapi menjaga integritas MK sebagai penjaga konstitusi,” ujar Zainal.
"Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi. Karena itu saya berharap Presiden Prabowo memerintahkan evaluasi total terhadap langkah Satgas PKH, menghentikan praktik penyitaan berbasis peta penunjukan kawasan hutan, dan memastikan semua tindakan negara berbasis pada hukum, bukan kekuasaan," tandas Zainal.
Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan teguran lisan kepada sembilan Hakim Konstitusi atas kekeliruan dalam Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Kekeliruan yang dilaporkan oleh Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, S.H., M.H., bersama Simons Manurung, S.H., terjadi pada halaman 255 paragraf 3.13.3, karena majelis hakim mengutip definisi “kawasan hutan” sebagai wilayah yang “ditunjuk dan/atau ditetapkan”, padahal frasa tersebut telah dibatalkan melalui Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 dan definisi resmi dalam UU No. 18/2013 jo. UU No. 6/2023 hanya menggunakan istilah “ditetapkan”.
Baca Juga: Menjaga Investasi lewat Audit Independen untuk Jamin Data Sawit
MKMK mencatat bahwa MK telah mengakui kesalahan ini melalui Berita Acara Renvoi yang diterbitkan 27 Oktober 2025 untuk menghapus frasa “ditunjuk dan/atau” dari pertimbangan hukum Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024 dan telah dikirimkan kepada Para Pihak, Presiden, dan DPR, termasuk Menteri Kehutanan.
“Adanya renvoi menunjukkan ada kesalahan yang mendasar dalam pertimbangan Putusan. Kami menghargai renvoi yang dilakukan oleh Hakim MK. Renvoi tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan Hakim MK yang mengoreksi kesalahan dalam Putusannya. Kami melaporkan bukan untuk mempermalukan hakim MK, tetapi menjaga integritas MK sebagai penjaga konstitusi,” ujar Zainal.
(akr)
Lihat Juga :