Aspek Ajukan Tiga Usulan Penetapan Upah Minimum 2026
Senin, 24 November 2025 - 21:45 WIB
loading...
Aspek Indonesia menyampaikan tiga usulan strategis kepada pemerintah terkait penyusunan formula Upah Minimum 2026. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Aspek Indonesia menyampaikan tiga usulan strategis kepada pemerintah terkait penyusunan formula Upah Minimum 2026. Organisasi pekerja tersebut menilai kebijakan pengupahan tahun depan harus lebih responsif terhadap kebutuhan hidup layak sekaligus memperkecil kesenjangan upah antarwilayah.
Presiden Aspek Indonesia, Muhammad Rusdi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli atas komitmen memperbaiki formula upah nasional.
"Kenaikan upah tidak boleh kembali bergantung pada PP 51 yang selama ini hanya menghasilkan kenaikan 1–3 persen. Formula baru harus lebih adil dan menjaga daya beli pekerja," ujar Rusdi dalam pernyataannya, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Pemerintah Rampungkan Formula Baru UMP 2026, Diumumkan Sebelum 21 November
Aspek menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk menyusun formula pengupahan yang lebih berpihak pada pekerja. Putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan upah harus menjunjung keadilan, perlindungan pekerja, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana amanat konstitusi.
Dalam usulan pertama, Aspek meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak boleh berada di bawah 6,5 persen, merujuk capaian kenaikan tahun sebelumnya. Organisasi ini menilai persentase kenaikan yang lebih rendah berpotensi menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi masyarakat pekerja.
Usulan kedua adalah penolakan terhadap konsep “satu angka upah minimum” secara nasional. Menurut Aspek, penyatuan angka mengabaikan perbedaan karakter ekonomi antarwilayah seperti inflasi, biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai gantinya, Aspek mengajukan formula baru dengan indeks alpha sekitar 0,8 yang lebih mencerminkan kontribusi pekerja terhadap ekonomi, serta berbasis data pertumbuhan ekonomi daerah agar penyesuaian upah lebih kontekstual.
Ketiga menyoroti kebutuhan kenaikan lebih besar bagi wilayah yang memiliki upah minimum sangat rendah. Aspek menilai ketimpangan upah yang mencolok, seperti Banjarnegara dengan sekitar Rp2,1 juta dan Kota Bekasi Rp5,6 juta, mengganggu rasa keadilan dan menimbulkan ketidakseimbangan iklim usaha.
Baca Juga: Suara Buruh: Cara Paling Baik Dongkrak Ekonomi dengan Menaikkan Upah
Aspek mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi daerah berupah rendah agar bisa mengejar ketertinggalan secara bertahap. Langkah tersebut dinilai penting guna mempercepat pemerataan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Rusdi menegaskan pembaruan kebijakan pengupahan harus menghasilkan sistem yang lebih inklusif. Ia menilai formula baru yang akan digunakan pemerintah harus mampu menjaga daya beli, memperkuat perlindungan pekerja, dan mempersempit ketimpangan upah antardaerah.
Presiden Aspek Indonesia, Muhammad Rusdi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli atas komitmen memperbaiki formula upah nasional.
"Kenaikan upah tidak boleh kembali bergantung pada PP 51 yang selama ini hanya menghasilkan kenaikan 1–3 persen. Formula baru harus lebih adil dan menjaga daya beli pekerja," ujar Rusdi dalam pernyataannya, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Pemerintah Rampungkan Formula Baru UMP 2026, Diumumkan Sebelum 21 November
Aspek menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk menyusun formula pengupahan yang lebih berpihak pada pekerja. Putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan upah harus menjunjung keadilan, perlindungan pekerja, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana amanat konstitusi.
Dalam usulan pertama, Aspek meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak boleh berada di bawah 6,5 persen, merujuk capaian kenaikan tahun sebelumnya. Organisasi ini menilai persentase kenaikan yang lebih rendah berpotensi menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi masyarakat pekerja.
Usulan kedua adalah penolakan terhadap konsep “satu angka upah minimum” secara nasional. Menurut Aspek, penyatuan angka mengabaikan perbedaan karakter ekonomi antarwilayah seperti inflasi, biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi. Sebagai gantinya, Aspek mengajukan formula baru dengan indeks alpha sekitar 0,8 yang lebih mencerminkan kontribusi pekerja terhadap ekonomi, serta berbasis data pertumbuhan ekonomi daerah agar penyesuaian upah lebih kontekstual.
Ketiga menyoroti kebutuhan kenaikan lebih besar bagi wilayah yang memiliki upah minimum sangat rendah. Aspek menilai ketimpangan upah yang mencolok, seperti Banjarnegara dengan sekitar Rp2,1 juta dan Kota Bekasi Rp5,6 juta, mengganggu rasa keadilan dan menimbulkan ketidakseimbangan iklim usaha.
Baca Juga: Suara Buruh: Cara Paling Baik Dongkrak Ekonomi dengan Menaikkan Upah
Aspek mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi daerah berupah rendah agar bisa mengejar ketertinggalan secara bertahap. Langkah tersebut dinilai penting guna mempercepat pemerataan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Rusdi menegaskan pembaruan kebijakan pengupahan harus menghasilkan sistem yang lebih inklusif. Ia menilai formula baru yang akan digunakan pemerintah harus mampu menjaga daya beli, memperkuat perlindungan pekerja, dan mempersempit ketimpangan upah antardaerah.
(nng)
Lihat Juga :