Aceh Harus Jadi Prioritas dalam Kemitraan Strategis Gas Bumi
Minggu, 07 Desember 2025 - 16:02 WIB
loading...
Ilustrasi blok migas lepas pantai. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kemitraan strategis antara PLN EPI dan Mubadala Energy dalam pengembangan Blok Andaman dinilai sebagai langkah penting bagi ketahanan energi nasional, khususnya untuk Aceh dan Sumatera Utara. Namun, di balik potensi pasokan gas yang melimpah melebihi 2 triliun kaki kubik (TCF), muncul pertanyaan kritis mengenai sejauh mana keuntungan riil akan diterima oleh masyarakat Aceh sebagai wilayah sumber daya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh, Al Chaidar Abdurrahman Puteh, menilai kesepakatan ini memiliki dimensi ekonomi-politik yang kompleks. "Peran PEMA (PT Pembangunan Aceh) menjadi krusial dalam memastikan bahwa manfaat lokal tidak tersisih oleh kepentingan pusat maupun korporasi asing," kata Chaidar dalam pernyataannya, Minggu (7/12/2025).
Baca Juga: Mubadala Energy dan PLN EPI Teken HoA Jual Beli Gas Andaman
Ia menjelaskan, tujuan utama kerja sama ini adalah menjamin pasokan energi domestik sekaligus mengurangi ketergantungan pada LNG impor, sejalan dengan agenda transisi energi bersih. Namun, Chaidar mengingatkan bahwa perjanjian ini berpotensi memperkuat kendali pusat atas pasokan energi. "Dari sisi Aceh, dengan status daerah istimewa dan adanya PEMA, berpotensi merasa terpinggirkan bila tidak dilibatkan secara substantif," ungkapnya.
PEMA, sebagai perusahaan daerah, diharapkan mampu menjadi jembatan yang efektif. Chaidar menegaskan, lembaga itu harus memastikan penyerapan tenaga kerja lokal, distribusi manfaat ekonomi, serta penerimaan royalti yang optimal bagi Aceh. "Jika PEMA hanya dijadikan 'penonton' atau sekadar simbol, perjanjian ini bisa memperkuat ketimpangan antara pusat dan daerah," tegasnya.
Di sisi lain, keterlibatan Mubadala Energy membuka akses Aceh ke jaringan energi global, yang dapat menarik investasi lebih lanjut. Namun, hal itu juga membawa risiko ketergantungan pada modal asing. Chaidar menekankan bahwa pengelolaan energi selalu terkait dengan legitimasi politik di tingkat lokal. "Bila masyarakat Aceh melihat bahwa hasil gas hanya menguntungkan pusat dan asing, maka akan muncul sentimen ketidakadilan," paparnya.
Ia mengusulkan agar PLN EPI mendahulukan kemitraan strategis dengan PEMA sebagai representasi otonomi khusus Aceh, sebelum membuka ruang bagi investor. Tanpa itu, Aceh berisiko hanya menjadi konsumen pasif.
"Posisi Aceh hanya sebagai 'konsumen' yang dipaksa membeli listrik dari PLN EPI dengan harga yang ditentukan pusat, padahal UUPA memberi hak khusus untuk mengelola sumber daya energi," ucap Chaidar.
Baca Juga: Gas Tetap Jadi Pilar Transisi Energi, Tantangan Pasokan dan Infrastruktur Masih Besar
Skema yang ada saat ini dinilai belum memberi posisi strategis bagi PEMA. "Karena PEMA membeli dari PLN EPI, margin keuntungan PLN EPI otomatis membebani masyarakat Aceh. Dari sisi otonomi daerah, yang terjadi adalah reduksi atas kewenangan daerah," pungkasnya.
Oleh karena itu, kejelasan peran dan pemberdayaan PEMA menjadi kata kunci untuk mengubah potensi kerja sama ini dari sekadar proyek ketahanan energi nasional menjadi mesin penggerak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat Aceh.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh, Al Chaidar Abdurrahman Puteh, menilai kesepakatan ini memiliki dimensi ekonomi-politik yang kompleks. "Peran PEMA (PT Pembangunan Aceh) menjadi krusial dalam memastikan bahwa manfaat lokal tidak tersisih oleh kepentingan pusat maupun korporasi asing," kata Chaidar dalam pernyataannya, Minggu (7/12/2025).
Baca Juga: Mubadala Energy dan PLN EPI Teken HoA Jual Beli Gas Andaman
Ia menjelaskan, tujuan utama kerja sama ini adalah menjamin pasokan energi domestik sekaligus mengurangi ketergantungan pada LNG impor, sejalan dengan agenda transisi energi bersih. Namun, Chaidar mengingatkan bahwa perjanjian ini berpotensi memperkuat kendali pusat atas pasokan energi. "Dari sisi Aceh, dengan status daerah istimewa dan adanya PEMA, berpotensi merasa terpinggirkan bila tidak dilibatkan secara substantif," ungkapnya.
PEMA, sebagai perusahaan daerah, diharapkan mampu menjadi jembatan yang efektif. Chaidar menegaskan, lembaga itu harus memastikan penyerapan tenaga kerja lokal, distribusi manfaat ekonomi, serta penerimaan royalti yang optimal bagi Aceh. "Jika PEMA hanya dijadikan 'penonton' atau sekadar simbol, perjanjian ini bisa memperkuat ketimpangan antara pusat dan daerah," tegasnya.
Di sisi lain, keterlibatan Mubadala Energy membuka akses Aceh ke jaringan energi global, yang dapat menarik investasi lebih lanjut. Namun, hal itu juga membawa risiko ketergantungan pada modal asing. Chaidar menekankan bahwa pengelolaan energi selalu terkait dengan legitimasi politik di tingkat lokal. "Bila masyarakat Aceh melihat bahwa hasil gas hanya menguntungkan pusat dan asing, maka akan muncul sentimen ketidakadilan," paparnya.
Ia mengusulkan agar PLN EPI mendahulukan kemitraan strategis dengan PEMA sebagai representasi otonomi khusus Aceh, sebelum membuka ruang bagi investor. Tanpa itu, Aceh berisiko hanya menjadi konsumen pasif.
"Posisi Aceh hanya sebagai 'konsumen' yang dipaksa membeli listrik dari PLN EPI dengan harga yang ditentukan pusat, padahal UUPA memberi hak khusus untuk mengelola sumber daya energi," ucap Chaidar.
Baca Juga: Gas Tetap Jadi Pilar Transisi Energi, Tantangan Pasokan dan Infrastruktur Masih Besar
Skema yang ada saat ini dinilai belum memberi posisi strategis bagi PEMA. "Karena PEMA membeli dari PLN EPI, margin keuntungan PLN EPI otomatis membebani masyarakat Aceh. Dari sisi otonomi daerah, yang terjadi adalah reduksi atas kewenangan daerah," pungkasnya.
Oleh karena itu, kejelasan peran dan pemberdayaan PEMA menjadi kata kunci untuk mengubah potensi kerja sama ini dari sekadar proyek ketahanan energi nasional menjadi mesin penggerak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat Aceh.
(nng)
Lihat Juga :