Rugikan Negara Rp11,1 Miliar, DJP Serahkan 3 Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejaksaan Semarang

Selasa, 09 Desember 2025 - 21:26 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp11,1...
DJP secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12/2025). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12/2025).

Ketiga tersangka tersebut, berinisial RH, KH, dan MM, diserahkan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Aksi para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara total sekurang-kurangnya sebesar Rp11,1 miliar.



Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah sinergi antaraparat penegak hukum dan menjadi wujud keseriusan DJP.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkap Nurbaeti dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI soal Bumi dan Hunian Tak Layak Kena Pajak

Tersangka RH (selaku Direktur Utama PT DPE) bersama-sama dengan KH diduga sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli sampai Desember 2022. Perbuatan ini menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar.

Sementara itu, tersangka MM (melalui PT GBP) disangkakan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN masa pajak Februari sampai Maret 2020, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,6 miliar.

Tersangka RH dan KH disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP, dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun, dan denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga: Buru Pajak Tambang, DJP Dorong Integrasi Minerba One dengan Coretax

Sedangkan tersangka MM, yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP, terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, dan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang terutang.

Nurbaeti menambahkan, pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan persuasif kepada para tersangka untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun langkah tersebut diabaikan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa,” ujar Nurbaeti.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Rekomendasi
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Berita Terkini
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved