BI Disarankan Lebih Agresif Sokong Dunia Usaha
Senin, 04 Mei 2020 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
"Perhitungan proyeksi para ekonom dalam skema optimis maupun pesimis menunjukan penurunan PDB di semua negara terdampak covid baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini karena kesalinghubungan ekonomi dunia. Karena itu negara-negara mulai berkonsentrasi menjalankan sistem pertahanan ekonomi masing-masing tanpa mengesampingkan perubahan faktor global," ujarnya.
Menurutnya, dalam kondisi ekonomi yang tertekan oleh pandemi saat ini maka perlu ada langkah-langkah luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah. Amerika Serikat misalnya mengeluarkan Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security Act (CARES Act) yang berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2020.
Dana mencapai USD869 Miliar disiapkan dalam bentuk pinjaman, dana penjaminan dan dana cadangan Bank Sentral. Dana tersebut juga dimaksudkan agar dunia usaha tetap menjaga pekerjanya. Selain itu ada juga insentif pajak USD250 miliar dan Insentif pengangguran. "Undang-undang ini memperlihatkan konsentrasi membangun pertahanan dan pertumbuhan ekonominya. Lebih dari 11% PDB disiapkan untuk menyelamatkan ekonominya," jelasnya.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Indonesia mengalokasikan Rp405,1 Triliun atau 2,5% Total PDB dalam kerangka penanganan dampak Covid 19. Dari total nilai tersebut Rp70 Triliun digunakan untuk relaksasi pajak dan Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Program pemulihan ekonomi yang dimaksud juga termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.
"Dari kebijakan penyelamatan sektor ekonomi yang baru terdengar adalah soal 9.610 perusahaan diberikan keringanan pajak penghasilan. Perusahaan diberikan tarif 0 persen bea impor barang. Keriuhan relaksasi pembayaran cicilan kredit konsumsi. Selain itu apa. Makanya kita butuh kebijakan moneter dari Bank Indonesia yang lebih agresif," pungkasnya.
Menurutnya, dalam kondisi ekonomi yang tertekan oleh pandemi saat ini maka perlu ada langkah-langkah luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah. Amerika Serikat misalnya mengeluarkan Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security Act (CARES Act) yang berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2020.
Dana mencapai USD869 Miliar disiapkan dalam bentuk pinjaman, dana penjaminan dan dana cadangan Bank Sentral. Dana tersebut juga dimaksudkan agar dunia usaha tetap menjaga pekerjanya. Selain itu ada juga insentif pajak USD250 miliar dan Insentif pengangguran. "Undang-undang ini memperlihatkan konsentrasi membangun pertahanan dan pertumbuhan ekonominya. Lebih dari 11% PDB disiapkan untuk menyelamatkan ekonominya," jelasnya.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Indonesia mengalokasikan Rp405,1 Triliun atau 2,5% Total PDB dalam kerangka penanganan dampak Covid 19. Dari total nilai tersebut Rp70 Triliun digunakan untuk relaksasi pajak dan Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Program pemulihan ekonomi yang dimaksud juga termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.
"Dari kebijakan penyelamatan sektor ekonomi yang baru terdengar adalah soal 9.610 perusahaan diberikan keringanan pajak penghasilan. Perusahaan diberikan tarif 0 persen bea impor barang. Keriuhan relaksasi pembayaran cicilan kredit konsumsi. Selain itu apa. Makanya kita butuh kebijakan moneter dari Bank Indonesia yang lebih agresif," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :