Kemenko PM Susun Aturan Biaya Penempatan PMI yang Bebas Overcharging
Senin, 15 Desember 2025 - 10:56 WIB
loading...
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah merancang ulang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan fokus utama menciptakan skema biaya penempatan yang adil dan mencegah praktik overcharging. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan struktural yang memicu kerentanan PMI, termasuk maraknya migrasi non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyatakan bahwa penyempurnaan regulasi ini krusial mengingat kontribusi ekonomi PMI yang mencapai remitansi sekitar Rp253,3 triliun pada tahun 2024. Kontribusi besar ini harus diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada martabat kemanusiaan.
"Perpres Nomor 130 Tahun 2024 telah memformulasikan komitmen negara untuk memperkuat pelindungan, namun evaluasi menunjukkan adanya tantangan struktural, termasuk praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan TPPO," ujar Leon dalam Lokakarya Konsultasi kedua di Jakarta.
Baca Juga: Gelar Inspiradaya 2025, Kemenko PM: Apresiasi Bagi SPPG Berdedikasi
Lokakarya yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK) ini bertujuan mengumpulkan masukan strategis berbasis bukti (evidence-based policy). Sebelumnya, Kemenko PM juga telah berkonsultasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil dan perwakilan kelompok PMI pada September dan Oktober 2025.
Salah satu isu krusial yang dibahas secara mendalam adalah praktik pembebanan biaya penempatan (placement fee) oleh sebagian besar P3MI, yang sering kali berujung pada overcharging. Asosiasi P3MI seperti APJATI didorong untuk membahas standardisasi biaya penempatan yang berkeadilan guna mencegah praktik tersebut.
Selain isu biaya, lokakarya juga menyoroti pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap migrasi irregular dan TPPO, yang turut dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM. Isu penting lain adalah kesenjangan kompetensi dan sertifikasi global, di mana kualitas keterampilan PMI belum sepenuhnya sesuai permintaan pasar internasional. Asosiasi pelatihan didorong untuk melakukan harmonisasi kurikulum pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja global.
Baca Juga: Kemenko PM Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Susun Program Berdaya Berusaha
Kegiatan ini turut didukung oleh mitra internasional, International Organization for Migration (IOM). Jeffrey Labovitz, Kepala Misi IOM untuk Indonesia, menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemerintah Indonesia untuk memperkuat tata kelola migrasi yang adil, etis, dan berbasis hak asasi manusia.
Hasil dari serangkaian konsultasi ini, kata Leon, diharapkan menjadi dasar perancangan Peraturan Presiden baru yang berkelanjutan untuk periode 2025 dan seterusnya, sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah (RPJMN 2025-2029) dan upaya mewujudkan migrasi yang bermartabat.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyatakan bahwa penyempurnaan regulasi ini krusial mengingat kontribusi ekonomi PMI yang mencapai remitansi sekitar Rp253,3 triliun pada tahun 2024. Kontribusi besar ini harus diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada martabat kemanusiaan.
"Perpres Nomor 130 Tahun 2024 telah memformulasikan komitmen negara untuk memperkuat pelindungan, namun evaluasi menunjukkan adanya tantangan struktural, termasuk praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan TPPO," ujar Leon dalam Lokakarya Konsultasi kedua di Jakarta.
Baca Juga: Gelar Inspiradaya 2025, Kemenko PM: Apresiasi Bagi SPPG Berdedikasi
Lokakarya yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK) ini bertujuan mengumpulkan masukan strategis berbasis bukti (evidence-based policy). Sebelumnya, Kemenko PM juga telah berkonsultasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil dan perwakilan kelompok PMI pada September dan Oktober 2025.
Salah satu isu krusial yang dibahas secara mendalam adalah praktik pembebanan biaya penempatan (placement fee) oleh sebagian besar P3MI, yang sering kali berujung pada overcharging. Asosiasi P3MI seperti APJATI didorong untuk membahas standardisasi biaya penempatan yang berkeadilan guna mencegah praktik tersebut.
Selain isu biaya, lokakarya juga menyoroti pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap migrasi irregular dan TPPO, yang turut dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM. Isu penting lain adalah kesenjangan kompetensi dan sertifikasi global, di mana kualitas keterampilan PMI belum sepenuhnya sesuai permintaan pasar internasional. Asosiasi pelatihan didorong untuk melakukan harmonisasi kurikulum pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja global.
Baca Juga: Kemenko PM Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Susun Program Berdaya Berusaha
Kegiatan ini turut didukung oleh mitra internasional, International Organization for Migration (IOM). Jeffrey Labovitz, Kepala Misi IOM untuk Indonesia, menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemerintah Indonesia untuk memperkuat tata kelola migrasi yang adil, etis, dan berbasis hak asasi manusia.
Hasil dari serangkaian konsultasi ini, kata Leon, diharapkan menjadi dasar perancangan Peraturan Presiden baru yang berkelanjutan untuk periode 2025 dan seterusnya, sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah (RPJMN 2025-2029) dan upaya mewujudkan migrasi yang bermartabat.
(nng)
Lihat Juga :