Disahkan Secepat Kilat, Presiden Partai Buruh Tolak Keras UMP 2026
Selasa, 16 Desember 2025 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan bahwa Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur KHL dengan 64 item kebutuhan dasar masih berlaku dan belum pernah dicabut. Dalam regulasi tersebut, survei KHL wajib dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Baca Juga: Buruh Sebut Angka Ideal Kenaikan UMR 8,5 Persen di 2026, Ini Alasannya
Namun dalam PP Pengupahan terbaru, Said Iqbal menyebut survei KHL justru didasarkan pada data Susenas yang diklaim dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional. Ia mempertanyakan dasar hukum pelibatan lembaga tersebut karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengupahan.
"Yang diperintahkan undang-undang dan permenaker adalah Dewan Pengupahan. Jika survei 64 item KHL tidak dilakukan oleh lembaga yang sah, maka KHL versi pemerintah itu batal demi hukum," ujarnya.
Said Iqbal juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto kemungkinan tidak menerima informasi teknis secara utuh terkait persoalan tersebut. Ia mengingatkan agar kementerian terkait tidak memberikan masukan yang keliru karena dapat berdampak langsung pada kesejahteraan buruh melalui penetapan UMP 2026.
Baca Juga: Buruh Sebut Angka Ideal Kenaikan UMR 8,5 Persen di 2026, Ini Alasannya
Namun dalam PP Pengupahan terbaru, Said Iqbal menyebut survei KHL justru didasarkan pada data Susenas yang diklaim dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional. Ia mempertanyakan dasar hukum pelibatan lembaga tersebut karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengupahan.
"Yang diperintahkan undang-undang dan permenaker adalah Dewan Pengupahan. Jika survei 64 item KHL tidak dilakukan oleh lembaga yang sah, maka KHL versi pemerintah itu batal demi hukum," ujarnya.
Said Iqbal juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto kemungkinan tidak menerima informasi teknis secara utuh terkait persoalan tersebut. Ia mengingatkan agar kementerian terkait tidak memberikan masukan yang keliru karena dapat berdampak langsung pada kesejahteraan buruh melalui penetapan UMP 2026.
(nng)
Lihat Juga :