Disahkan Secepat Kilat, Presiden Partai Buruh Tolak Keras UMP 2026
Selasa, 16 Desember 2025 - 13:31 WIB
loading...
KSPI menolak keras proses penyusunan regulasi pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2026. FOTO/dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak keras proses penyusunan regulasi pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menilai aturan tersebut disusun secara tergesa-gesa tanpa pelibatan serikat buruh yang bermakna.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, dengan durasi sekitar dua jam. Diskusi itu, kata dia, tidak membahas pasal demi pasal dan tidak mencerminkan dialog sosial yang seharusnya terjadi dalam penyusunan kebijakan strategis nasional.
"Bagaimana mungkin aturan sepenting pengupahan nasional dibahas hanya satu hari, dua jam, tanpa pembahasan mendalam. Ini jelas tidak masuk akal dan tidak berpihak kepada buruh," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Massal Jika UMP 2026 di Bawah 8,5%
Ia menilai Kementerian Ketenagakerjaan telah memaksakan kehendak dalam penyusunan PP Pengupahan tanpa partisipasi publik yang layak. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat dasar hukum penetapan UMP 2026 cacat secara prosedural dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dari sisi substansi, Said Iqbal juga menyoroti definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam PP Pengupahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta KHL.
Ia menegaskan bahwa Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur KHL dengan 64 item kebutuhan dasar masih berlaku dan belum pernah dicabut. Dalam regulasi tersebut, survei KHL wajib dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Baca Juga: Buruh Sebut Angka Ideal Kenaikan UMR 8,5 Persen di 2026, Ini Alasannya
Namun dalam PP Pengupahan terbaru, Said Iqbal menyebut survei KHL justru didasarkan pada data Susenas yang diklaim dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional. Ia mempertanyakan dasar hukum pelibatan lembaga tersebut karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengupahan.
"Yang diperintahkan undang-undang dan permenaker adalah Dewan Pengupahan. Jika survei 64 item KHL tidak dilakukan oleh lembaga yang sah, maka KHL versi pemerintah itu batal demi hukum," ujarnya.
Said Iqbal juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto kemungkinan tidak menerima informasi teknis secara utuh terkait persoalan tersebut. Ia mengingatkan agar kementerian terkait tidak memberikan masukan yang keliru karena dapat berdampak langsung pada kesejahteraan buruh melalui penetapan UMP 2026.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, dengan durasi sekitar dua jam. Diskusi itu, kata dia, tidak membahas pasal demi pasal dan tidak mencerminkan dialog sosial yang seharusnya terjadi dalam penyusunan kebijakan strategis nasional.
"Bagaimana mungkin aturan sepenting pengupahan nasional dibahas hanya satu hari, dua jam, tanpa pembahasan mendalam. Ini jelas tidak masuk akal dan tidak berpihak kepada buruh," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Massal Jika UMP 2026 di Bawah 8,5%
Ia menilai Kementerian Ketenagakerjaan telah memaksakan kehendak dalam penyusunan PP Pengupahan tanpa partisipasi publik yang layak. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat dasar hukum penetapan UMP 2026 cacat secara prosedural dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dari sisi substansi, Said Iqbal juga menyoroti definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam PP Pengupahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta KHL.
Ia menegaskan bahwa Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur KHL dengan 64 item kebutuhan dasar masih berlaku dan belum pernah dicabut. Dalam regulasi tersebut, survei KHL wajib dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Baca Juga: Buruh Sebut Angka Ideal Kenaikan UMR 8,5 Persen di 2026, Ini Alasannya
Namun dalam PP Pengupahan terbaru, Said Iqbal menyebut survei KHL justru didasarkan pada data Susenas yang diklaim dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional. Ia mempertanyakan dasar hukum pelibatan lembaga tersebut karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengupahan.
"Yang diperintahkan undang-undang dan permenaker adalah Dewan Pengupahan. Jika survei 64 item KHL tidak dilakukan oleh lembaga yang sah, maka KHL versi pemerintah itu batal demi hukum," ujarnya.
Said Iqbal juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto kemungkinan tidak menerima informasi teknis secara utuh terkait persoalan tersebut. Ia mengingatkan agar kementerian terkait tidak memberikan masukan yang keliru karena dapat berdampak langsung pada kesejahteraan buruh melalui penetapan UMP 2026.
(nng)
Lihat Juga :