Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03 WIB
loading...
A A A
”Program ini memberikan manfaat berupa pembayaran berkala setiap bulan bagi peserta atau ahli warisnya,” kata Mu’minati

Salah satu perbedaan paling mencolok antara kedua program adalah bentuk dan mekanisme pembayaran manfaat. Pada program JHT, peserta menerima dana tunai yang bisa dicairkan secara penuh saat memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti berhenti bekerja dan PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sebaliknya, JP memberikan manfaat berbentuk pensiun bulanan yang dibayarkan sepanjang hidup peserta setelah memenuhi syarat minimal masa iuran, seperti iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan. ”Selain itu, Jaminan Pensiun juga mencakup pensiun janda/duda dan pensiun anak, yang dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan,” sebut Mu’minati.

Sedangkan dari sisi kepesertaan, peserta JHT lebih luas cakupannya karena mencakup pekerja penerima upah (Penerima Upah/PU) maupun pekerja bukan penerima upah (Bukan Penerima Upah/BPU). Artinya hampir semua peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam program JHT.

”Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, peserta umumnya adalah pekerja dari badan usaha atau pemberi kerja kalau di BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberi kerja selain penyelenggara negara yang memenuhi kriteria tertentu misalnya skala perusahaannya yang menengah ke atas. Sehingga tidak semua peserta Jaminan Hari Tua otomatis menjadi peserta Jaminan Pensiun,” ungkap Mu’minati.

Manfaat JHT bersifat tunggal pembayaran tunai yang bisa dicairkan sekaligus atau sebagian sesuai kondisi peserta. Ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang butuh dana besar sekaligus ketika pensiun atau menghadapi kondisi tertentu dalam hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Rekomendasi
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
5 Akhlak Dasar Muslim...
5 Akhlak Dasar Muslim yang Kini Mulai Langka, Nomor 5 Jadi Kunci Menjaga Ukhuwah
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Berita Terkini
Waste-to-Energy Dinilai...
Waste-to-Energy Dinilai Efektif Atasi Sampah Nasional, Asal Masyarakat Dilibatkan
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
ICDX dan Bursa Komoditas...
ICDX dan Bursa Komoditas Belarus Jalin Kerja Sama Perdagangan Internasional
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved