Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03 WIB
loading...
A A A
”Program ini memberikan manfaat berupa pembayaran berkala setiap bulan bagi peserta atau ahli warisnya,” kata Mu’minati

Salah satu perbedaan paling mencolok antara kedua program adalah bentuk dan mekanisme pembayaran manfaat. Pada program JHT, peserta menerima dana tunai yang bisa dicairkan secara penuh saat memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti berhenti bekerja dan PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sebaliknya, JP memberikan manfaat berbentuk pensiun bulanan yang dibayarkan sepanjang hidup peserta setelah memenuhi syarat minimal masa iuran, seperti iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan. ”Selain itu, Jaminan Pensiun juga mencakup pensiun janda/duda dan pensiun anak, yang dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan,” sebut Mu’minati.

Sedangkan dari sisi kepesertaan, peserta JHT lebih luas cakupannya karena mencakup pekerja penerima upah (Penerima Upah/PU) maupun pekerja bukan penerima upah (Bukan Penerima Upah/BPU). Artinya hampir semua peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam program JHT.

”Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, peserta umumnya adalah pekerja dari badan usaha atau pemberi kerja kalau di BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberi kerja selain penyelenggara negara yang memenuhi kriteria tertentu misalnya skala perusahaannya yang menengah ke atas. Sehingga tidak semua peserta Jaminan Hari Tua otomatis menjadi peserta Jaminan Pensiun,” ungkap Mu’minati.

Manfaat JHT bersifat tunggal pembayaran tunai yang bisa dicairkan sekaligus atau sebagian sesuai kondisi peserta. Ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang butuh dana besar sekaligus ketika pensiun atau menghadapi kondisi tertentu dalam hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Depok Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja melalui PEKA
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Rekomendasi
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved