Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03 WIB
loading...
A A A
”Program ini memberikan manfaat berupa pembayaran berkala setiap bulan bagi peserta atau ahli warisnya,” kata Mu’minati

Salah satu perbedaan paling mencolok antara kedua program adalah bentuk dan mekanisme pembayaran manfaat. Pada program JHT, peserta menerima dana tunai yang bisa dicairkan secara penuh saat memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti berhenti bekerja dan PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sebaliknya, JP memberikan manfaat berbentuk pensiun bulanan yang dibayarkan sepanjang hidup peserta setelah memenuhi syarat minimal masa iuran, seperti iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan. ”Selain itu, Jaminan Pensiun juga mencakup pensiun janda/duda dan pensiun anak, yang dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan,” sebut Mu’minati.

Sedangkan dari sisi kepesertaan, peserta JHT lebih luas cakupannya karena mencakup pekerja penerima upah (Penerima Upah/PU) maupun pekerja bukan penerima upah (Bukan Penerima Upah/BPU). Artinya hampir semua peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam program JHT.

”Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, peserta umumnya adalah pekerja dari badan usaha atau pemberi kerja kalau di BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberi kerja selain penyelenggara negara yang memenuhi kriteria tertentu misalnya skala perusahaannya yang menengah ke atas. Sehingga tidak semua peserta Jaminan Hari Tua otomatis menjadi peserta Jaminan Pensiun,” ungkap Mu’minati.

Manfaat JHT bersifat tunggal pembayaran tunai yang bisa dicairkan sekaligus atau sebagian sesuai kondisi peserta. Ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang butuh dana besar sekaligus ketika pensiun atau menghadapi kondisi tertentu dalam hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Menaker Sebut Rasa Aman...
Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Deretan 7 Brigjen Pol...
Deretan 7 Brigjen Pol Dimutasi dalam Rangka Pensiun
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Rekomendasi
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Berita Terkini
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved