UMP 2026 Resmi Diteken, Gubernur Wajib Umumkan Paling Lambat 24 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:49 WIB
loading...
UMP 2026 Resmi Diteken,...
Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi diteken Presiden Prabowo Subianto, seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat 24 Desember 2025. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi diteken Presiden Prabowo Subianto. Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan, seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025.

Yassierli menjelaskan, penetapan UMP di masing-masing daerah akan didahului oleh kajian Dewan Pengupahan Daerah yang menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah setempat. Kajian tersebut meliputi tingkat disparitas upah, kesenjangan antara upah yang berlaku dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim terkait.



"Dewan Pengupahan Daerah yang akan melakukan kajian terkait dengan kondisi masing-masing daerah, sejauh mana disparitas yang saat ini ada di daerah masing-masing, sejauh mana gap antara upah yang ada dan KHL berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dilakukan oleh tim, kemudian Dewan Pengupahan Daerah yang akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Itu batas waktu tanggal 24 Desember 2025," sebutnya dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: UMP 2026 Bakal Naik 4 Persen, Buruh Sebut Sinyal Kembalinya Rezim Upah Murah

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan, bahwa PP Pengupahan yang telah diteken Presiden merupakan hasil dari proses penyusunan yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja dan serikat buruh, serta kalangan pengusaha.

"Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha" ungkapnya.

Selain menjaring aspirasi, Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan kajian akademik yang mendalam, khususnya terkait KHL yang menjadi salah satu komponen utama dalam penetapan upah minimum. Baca Juga: KSPI: Formula Kenaikan Upah 2026 Masih Belum Berpihak kepada Buruh

"Kita juga melakukan kajian akademik terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL, bagaimana menghitung, mengestimasi KHL, dan Alhamdulillah tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait dengan KHL," lanjutnya.

Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah juga mengatur mengenai upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Yassierli menegaskan, gubernur tidak hanya berkewajiban menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi, tetapi juga memiliki kewenangan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di wilayahnya masing-masing.

Yassierli berharap, PP Pengupahan yang telah ditetapkan ini dapat menjadi kebijakan terbaik yang mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta menjadi patokan yang adil dan berkelanjutan ke depan.

"Semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat bekerja, serikat buruh dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Rekomendasi
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Berita Terkini
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Infografis
Donald Trump Resmi Umumkan...
Donald Trump Resmi Umumkan Maju Pilpres AS di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved