Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Rabu, 24 Desember 2025 - 16:08 WIB
loading...
Menaker Yassierli mengatakan produktivitas tenaga kerja tak lagi dapat dipandang sebagai hasil dari keterampilan dan teknologi, tapi sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan dan rasa aman pekerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan produktivitas tenaga kerja tak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai hasil dari keterampilan dan teknologi. Saat ini produktivitas sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan dan rasa aman pekerja.
"Saat itulah peran dari jaminan sosial tenaga kerja dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja menjadi sangat strategis, " kata Yassierli dalam acara Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program Jamsosnaker dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (23/12/20205).
Yassierli menjelaskan bahwa iuran jaminan sosial dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja sebaiknya tak hanya dilihat sebagai beban biaya (cost). Tetapi sebagai investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang produktif.
Baca Juga: Menaker Sebut Produktivitas Pekerja Indonesia Rendah, Solusinya Menghilang 25 Tahun
"Pekerja yang merasa terlindungi akan bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan bersemangat, sehingga produktivitas meningkat dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi," kata Yassierli.
Jaminan sosial tenaga kerja dan penyediaan fasilitas kesejahteraan merupakan bagian dari kemitraan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha-sebagai mitra dalam proses produksi sekaligus mitra dalam menikmati hasil usaha.
"Hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan akan menjadi fondasi bagi stabilitas dunia usaha dan ketenagakerjaan," ujar Yassierli.
Baca Juga: Menaker Ungkap Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih 10% di Bawah Rata-rata ASEAN
Berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tingkat partisipasi Jamsosnaker masih pada posisi 45 persen (45,86 juta orang). Sementara untuk fasilitas kesejahteraan pekerja, sesuai data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Kemnaker Oktober 2025, paling banyak dimiliki yaitu tempat ibadah sebanyak 80.231 perusahaan, fasilitas kantin 34.559 perusahaan, dan fasilitas olahraga 26.358 perusahaan.
"Fasilitas lainnya jumlahnya masih rendah apabila kita bandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada. Artinya masih besar potensi sekaligus pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah," kata Yassierli.
Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri mengatakan jaminan sosial dan fasilitasi kesejahteraan pekerja merupakan dua instrumen yang ditujukan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
"Saat itulah peran dari jaminan sosial tenaga kerja dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja menjadi sangat strategis, " kata Yassierli dalam acara Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program Jamsosnaker dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (23/12/20205).
Yassierli menjelaskan bahwa iuran jaminan sosial dan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja sebaiknya tak hanya dilihat sebagai beban biaya (cost). Tetapi sebagai investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang produktif.
Baca Juga: Menaker Sebut Produktivitas Pekerja Indonesia Rendah, Solusinya Menghilang 25 Tahun
"Pekerja yang merasa terlindungi akan bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan bersemangat, sehingga produktivitas meningkat dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi," kata Yassierli.
Jaminan sosial tenaga kerja dan penyediaan fasilitas kesejahteraan merupakan bagian dari kemitraan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha-sebagai mitra dalam proses produksi sekaligus mitra dalam menikmati hasil usaha.
"Hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan akan menjadi fondasi bagi stabilitas dunia usaha dan ketenagakerjaan," ujar Yassierli.
Baca Juga: Menaker Ungkap Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih 10% di Bawah Rata-rata ASEAN
Berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tingkat partisipasi Jamsosnaker masih pada posisi 45 persen (45,86 juta orang). Sementara untuk fasilitas kesejahteraan pekerja, sesuai data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Kemnaker Oktober 2025, paling banyak dimiliki yaitu tempat ibadah sebanyak 80.231 perusahaan, fasilitas kantin 34.559 perusahaan, dan fasilitas olahraga 26.358 perusahaan.
"Fasilitas lainnya jumlahnya masih rendah apabila kita bandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada. Artinya masih besar potensi sekaligus pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pemerintah," kata Yassierli.
Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri mengatakan jaminan sosial dan fasilitasi kesejahteraan pekerja merupakan dua instrumen yang ditujukan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
(akr)
Lihat Juga :