Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia
Rabu, 24 Desember 2025 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
PT Toshida Indonesia merupakan salah satu dari 50 perusahaan tambang terbesar yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dikenai sanksi administratif. Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Toshida Indonesia terkait penetapan sanksi administratif tersebut.
Sanksi administratif ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Prabowo: Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bikin 100.000 Hunian Korban Bencana Sumatera
Aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan kerugian negara yang besar. Oleh karena itu, Satgas PKH berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan melindungi kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Sanksi administratif ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Prabowo: Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bikin 100.000 Hunian Korban Bencana Sumatera
Aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan kerugian negara yang besar. Oleh karena itu, Satgas PKH berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan melindungi kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Lihat Juga :