Pemerintah Tegaskan Revisi UUP2SK untuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto
Kamis, 25 Desember 2025 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan tata kelola yang prudent dan regulasi yang jelas, pelindungan konsumen semakin maksimal. Investor cukup menghadapi risiko pasar berupa fluktuasi harga, jangan sampai mereka harus menanggung risiko kena hack atau scam, itu yang mau kita minimalisir lewat revisi UUP2SK ini," tuturnya.
Misbakhun mengingatkan kembali bahwa semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen, memastikan pengawasan yang transparan, dan menghadirkan industri aset kripto yang mengedepankan tata kelola prudent untuk setiap penyelenggara yang menjalankan kegiatannya.
Ia menjelaskan bahwa yang terjadi selama ini, perdagangan tidak berlangsung secara transparan dan pencatatannya tidak jelas. Contohnya adalah pedagang melakukan pembelian aset kripto mewakili konsumen, tapi nama pembelinya justru pedagang. Lalu pembelian tersebut tidak jelas apakah menggunakan sumber dana konsumen atau jangan-jangan sumber dana yang lain.
Menurut Misbakhun, permasalahan transparansi dan tata kelola tersebut dapat diatur dalam revisi UUP2SK. Setiap transaksi yang terjadi harus dapat diidentifikasi siapa yang melakukan jual-beli, lalu dari mana sumber pendanaannya. Hal ini wajib dilakukan karena aset kripto sudah diakui menjadi aset keuangan.
"Ini merupakan hal yang penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Setiap transaksi aset kripto menjadi jelas siapa yang memperjualbelikan, di mana diperjualbelikannya, aset apa yang ditransaksikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas transaksi jual beli tersebut," tutup Misbakhun.
Misbakhun mengingatkan kembali bahwa semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen, memastikan pengawasan yang transparan, dan menghadirkan industri aset kripto yang mengedepankan tata kelola prudent untuk setiap penyelenggara yang menjalankan kegiatannya.
Ia menjelaskan bahwa yang terjadi selama ini, perdagangan tidak berlangsung secara transparan dan pencatatannya tidak jelas. Contohnya adalah pedagang melakukan pembelian aset kripto mewakili konsumen, tapi nama pembelinya justru pedagang. Lalu pembelian tersebut tidak jelas apakah menggunakan sumber dana konsumen atau jangan-jangan sumber dana yang lain.
Menurut Misbakhun, permasalahan transparansi dan tata kelola tersebut dapat diatur dalam revisi UUP2SK. Setiap transaksi yang terjadi harus dapat diidentifikasi siapa yang melakukan jual-beli, lalu dari mana sumber pendanaannya. Hal ini wajib dilakukan karena aset kripto sudah diakui menjadi aset keuangan.
"Ini merupakan hal yang penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Setiap transaksi aset kripto menjadi jelas siapa yang memperjualbelikan, di mana diperjualbelikannya, aset apa yang ditransaksikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas transaksi jual beli tersebut," tutup Misbakhun.
(nng)
Lihat Juga :