Pemerintah Tegaskan Revisi UUP2SK untuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:49 WIB
loading...
A A A
“Ada miskonsepsi bahwa aturan baru akan berpotensi membuat konsumen beralih ke platform aset kripto luar negeri, padahal yang terjadi justru sebaliknya. Dengan UU P2SK yang baru, kita mengonsolidasikan likuiditas yang tadinya terpencar sehingga akan menciptakan order book lokal yang tebal dan dalam. Hasilnya? Daya saing industri lokal meningkat dan ketergantungan pada pasar luar berkurang,” jelas Misbakhun.

Menampik Kekhawatiran Terhadap Potensi Sentralisasi

Menjawab kekhawatiran mengenai sentralisasi dan risiko keamanan, Misbakhun meluruskan bahwa UU P2SK tetap membawa semangat desentralisasi melalui pemisahan fungsi. Ia menyebut, adanya bursa, kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) memastikan masing-masing lembaga memiliki peran dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada.

Ia juga menegaskan bahwa bursa nantinya hanya menjadi tempat untuk perdagangan aset kripto, sementara PAKD tetap memegang kelolanya masing-masing. Sementara penyimpanan aset kripto akan dilakukan oleh lembaga kustodian dan lembaga kliring memastikan transaksi antara pembeli-penjual terjadi.

Baca Juga: IPO BUMN Mandek, OJK Bilang Begini

Jika dalam praktiknya sampai terjadi insiden peretasan, dalam hal penanganannya, pihak terkait akan bertanggung jawab. Mekanismenya akan dapat diatur secara rigid mengenai sanksi dan kewajiban tanggung jawab, jadi regulasi tersebut diharapkan menjamin hak konsumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Bidik Pasar Triliunan...
Bidik Pasar Triliunan Dolar, OKX Luncurkan Marketplace Berbasis Agen AI
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Upbit Indonesia: Peluang...
Upbit Indonesia: Peluang Karier di Industri Kripto Tak Terbatas untuk Developer
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Rekomendasi
Perang Timur Tengah...
Perang Timur Tengah Bak Neraka: Iran Melawan AS, Arab Saudi Melawan Houthi Yaman
Trump Beri Tahu Kongres:...
Trump Beri Tahu Kongres: AS dan Iran Resmi Perang Lagi!
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 15—16 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Berita Terkini
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
AS Terapkan Blokade...
AS Terapkan Blokade Baru di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 9%
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved