Pertamina EP Tuntaskan Sertipikasi Ratusan Ribu Meter Persegi Tanah BMN Hulu Migas
Jum'at, 26 Desember 2025 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, SHP tanah BMN Hulu Migas ini merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi aset negara dari potensi masalah hukum dan menjaga tertib administrasi, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Baca Juga: Naik 125%, Pertamina EP Catatkan Laba Rp7,9 Triliun di 2024
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, menyampaikan terima kasih kepada Pertamina dan afiliasinya, sebagai KKKS, serta ATR/ BPN RI atas diterbitkannya sertipikasi tanah tersebut. "Agar Pertamina Group ke depannya segera melakukan pensertipikatan BMN Tanah yang dimiliki, dan ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya. Sehingga ke depan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK. Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus kita jaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel," kata George.
Baca Juga: Naik 125%, Pertamina EP Catatkan Laba Rp7,9 Triliun di 2024
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, menyampaikan terima kasih kepada Pertamina dan afiliasinya, sebagai KKKS, serta ATR/ BPN RI atas diterbitkannya sertipikasi tanah tersebut. "Agar Pertamina Group ke depannya segera melakukan pensertipikatan BMN Tanah yang dimiliki, dan ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya. Sehingga ke depan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK. Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus kita jaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel," kata George.
(nng)
Lihat Juga :