Pupuk Indonesia Siap Jadi Motor Swasembada Pangan, Pangkas Biaya Produksi Pertanian dan Tekan NPK Impor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:00 WIB
loading...
A A A
Di lain kesempatan, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Panggah Susanto menyebutkan Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi menjadi katalis positif terhadap keberlanjutan industri pupuk di tanah air untuk mencapai target swasembada pangan. Melalui aturan baru ini, Pemerintah telah mengubah skema pupuk subsidi ”cost plus” menjadi 'marked to market' yang mendukung efisiensi dan transparan bagi industri pupuk nasional.

Skema pupuk bersubsidi berbasis cost plus telah diterapkan selama kurang lebih 56 tahun. Selama periode tersebut industri pupuk sulit untuk melakukan revitalisasi atau pembangunan pabrik baru yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi.

Panggah menyebut perubahan kebijakan dari Cost Plus Margin ke subsidi di hulu sangat penting. Panggah mengatakan perubahan kebijakan ini akan memberikan ruang untuk industri pupuk berkembang, termasuk mengembangkan industri lain, khususnya industri kimia yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama, akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk," ujarnya dalam keterangan resmi (19/12).

Sekedar informasi, penerbitan Perpres Nomor 113 Tahun 2025, merupakan penyempurnaan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Pasal tersebut menyebutkan, BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran. Dalam ketentuan baru tersebut, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

Selain perubahan mendasar pada mekanisme pembayaran subsidi, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas sekaligus memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, termasuk terhadap aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Operasikan Command Center,...
Operasikan Command Center, Pupuk Indonesia Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi
Cadangan Beras Hampir...
Cadangan Beras Hampir Tembus 5 Juta Ton, Bukti Nyata Perkuat Ketahanan Pangan
KBI Perkuat Sistem Resi...
KBI Perkuat Sistem Resi Gudang Dukung Swasembada Pangan
Syngenta Dukung Swasembada...
Syngenta Dukung Swasembada Pangan Melalui Pemberdayaan Petani Perempuan
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Wujudkan Ketahanan Pangan,...
Wujudkan Ketahanan Pangan, Food Estate Wanam Papua Selatan Tak Terkait Film Pesta Babi
Rekomendasi
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Berita Terkini
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Infografis
Timur Kapadze Jadi Kandidat...
Timur Kapadze Jadi Kandidat Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved