Belajar Bisnis Properti Tanpa Modal

Rabu, 16 September 2020 - 11:43 WIB
loading...
Belajar Bisnis Properti Tanpa Modal
Foto/dok
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Setelah memahami bagaimana memulai usaha perumahan (properti) yang telah diurai dalam tulisan beberapa pekan lalu, maka pekan ini tulisan akan mengulas tentang bisnis properti tanpa modal. Tulisan ini ditujukan bagi yang berminat mempraktikkan kegiatan usaha properti, tapi terkendala dengan masalah permodalan. Apakah usaha properti bisa dilakukan tanpa modal? Sangat mungkin dilakukan dan mari kita ulas penjelasannya.

Sebelumnya, mari kita perjelas mengapa usaha properti menjadi pilihan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Pertama, kebutuhan tempat tinggal di Indonesia sangat tinggi dan penyedia atau suplai tidak pernah mencukupi akan kebutuhan tersebut sehingga harga hunian dipastikan akan terus meningkat. Kedua, tempat tinggal atau properti menjadi salah satu sektor usaha yang dibidik oleh para investor. Faktor ketiga, orang kaya memilih properti menjadi salah satu aset yang akan terus dikonsumsi. (Baca: Cukup Diucapkan, Amalan Sederhana Ini Pahalanya Berlimpah)

Untuk alasan-alasan tersebut, bagi para penggiat properti pemula yang tidak memiliki modal bisa melakukan upaya-upaya sebagai berikut. Upaya pertama yang bisa dilakukan adalah dengan cara melihat di sekitar tempat tinggal dengan radius yang tidak terlalu jauh objek lahan yang akan dikembangkan menjadi usaha properti.

Biasanya objek lahan itu adalah lahan yang akan dijual. Sebagai contoh, lahan seluas 1.000 meter dengan harga per meter Rp1 juta, artinya harga lahan tersebut senilai Rp1 miliar. Dengan pemilik lahan bisa dilakukan negosiasi dengan cara menaikkan harga menurunkan syarat. Dengan pihak penjual, bisa menaikkan harga Rp1.100.000.000, tetapi minta cara pembayaran misalnya selama 6 bulan.

Cara ini dilakukan dengan mengikat bahwa tanah tidak akan dijual kepada pihak lain. Dalam waktu 6 bulan itulah kita bisa mengolah lahan untuk dibangun menjadi proyek perumahan dengan cara dipasarkan kepada calon-calon konsumen. Dari pendapatan tanda jadi dan uang muka, maka usaha properti sudah bisa mulai dilakukan. (Baca juga: Studi: Virus Corona Baru Mampu Menyerang Otak)

Dengan pola tersebut, bagi pengusaha pemula perumahan permodalan bisa mengandalkan dengan cara mengumpulkan uang-uang konsumen yang diolah sedemikian rupa sehingga pembangunan proyek perumahan bisa terlaksana. Dalam kegiatan ini tentu saja diperlukan perencanaan yang telah diperhitungkan dari semua sisi, baik dari aspek pemasaran, aspek keuangan, legalitas lahan, maupun aspek perbankan yang menunjang.

Usaha properti tanpa modal bisa juga dilakukan dengan cara membuat pola kerja sama dengan pemilik lahan. Dalam hal ini kegiatan usaha akan terasa lebih ringan karena beban pembayaran lahan bisa dikomunikasikan dan dimusyawarahkan sehingga mencapai kata sepakat. Kesepakatan ini tentu saja disesuaikan dengan perencanaan terutama dalam menentukan target-target penjualan yang sudah diestimasikan sebelumnya.

Dalam hal pola kerja sama biasanya poin penting yang dimufakatkan adalah masalah bagi hasil. Sebagai contoh yang sudah umum dilakukan bagi hasil yang disepakati 70 berbanding 30, yakni 70% untuk pengusaha dan 30% untuk pemilik lahan.

Pembagian bagi hasil ini seyogianya tidak perlu terlalu menjadi hal yang diperhitungkan, usaha tanpa modal menjadi sesuatu yang luar biasa terlepas berapa pun porsi bagi hasilnya.

Usaha properti tanpa modal lainnya bisa dilakukan dengan strategi marketing plus-plus. Sebagai contoh yang bisa memberikan gambaran, strategi ini adalah bilamana ada objek properti yang dijual dengan harga tertentu, maka kita bisa melakukan dengan cara sebagai berikut. (Lihat videonya: Marion Jola Bikin Heboh karena Bra, Gisella Menyesal Bercerai)

Contohnya, ada rumah yang dijual seharga Rp1 miliar dan harga tersebut di bawah harga pasar yang seharusnya Rp1,3 miliar. Pola yang ditawarkan kepada pemilik rumah sebelum rumah terjual adalah disewakan. Dalam masa penyewaan, proses penjualan bisa dilakukan sampai terjadinya transaksi. Dengan demikian, sebagai titik awal usaha properti bisa mendapatkan keuntungan, baik dari komisi penyewaan ataupun komisi penjualan.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)