UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN

Jum'at, 02 Januari 2026 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Selain gugatan di Jakarta, KSPI juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah. Gugatan tersebut akan diajukan oleh tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat karena kebijakan UMSK dinilai melanggar prosedur dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.



Said Iqbal menilai revisi UMSK Jawa Barat dilakukan tanpa mekanisme yang benar karena tidak melalui Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 49/2025. Ia juga menyoroti ketimpangan penetapan upah, di mana UMSK industri makanan seperti pabrik kecap dan roti justru lebih tinggi dibandingkan industri elektronik multinasional.

Baca Juga: Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta

Tak hanya itu, KSPI juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Gugatan PMH akan diajukan setelah kebijakan UMSK tersebut resmi diberlakukan, karena dinilai telah menghilangkan hak buruh atas upah sektoral. "Langkah hukum ini ditempuh karena hak buruh dihilangkan dan prosedur penetapan upah diduga melanggar aturan yang berlaku," tegas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar Pajak Daerah di...
Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Buruh Tolak Penetapan...
Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Rekomendasi
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin...
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin Jadi Ruang Seni saat Jakarta Berusia 500 Tahun
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Dokter Ungkap Merokok...
Dokter Ungkap Merokok dan Obesitas Jadi Penyebab Utama Serangan Jantung di Usia Muda
Berita Terkini
LPEU MUI Luncurkan Perumahan...
LPEU MUI Luncurkan Perumahan Merah Putih di Bogor, Terapkan Konsep Syariah Bebas Riba
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp2,61 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Inflasi AS Turun Jadi...
Inflasi AS Turun Jadi 3,5%, Bitcoin dan Ethereum Berpeluang Menguat
Biaya Nongkrong Kian...
Biaya Nongkrong Kian Mahal, Bikin Orang Enggan Bertemu
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved