Aktivasi Coretax Tembus 11,27 Juta Akun, Terbanyak Wajib Pajak Pribadi

Minggu, 04 Januari 2026 - 15:58 WIB
loading...
Aktivasi Coretax Tembus...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah wajib pajak yang telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun Coretax. Angka aktivasi tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456 akun, diikuti oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 817.228 akun, instansi pemerintah sebanyak 88.409 akun, dan sektor PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 221 akun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menilai data ini sebagai bukti bahwa sistem baru tersebut mulai diterima dengan baik oleh publik.

"Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan," ujar Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/1/2026).

Baca Juga: 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax per 2 Januari 2026

Tidak hanya itu, data DJP menunjukkan sistem Coretax telah dimanfaatkan secara fungsional oleh masyarakat. Pada hari yang sama, tercatat sebanyak 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem tersebut secara aktif untuk berbagai keperluan perpajakan.

Rincian pengguna aktif harian tersebut meliputi 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 Instansi Pemerintah. Untuk menjamin kelancaran transisi, DJP memastikan bahwa proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dan mudah. Rosmauli menjelaskan bahwa panduan teknis telah disebarluaskan melalui berbagai kanal agar masyarakat tidak mengalami kesulitan.

"Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Sumbang Rp838,56 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved