11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax per 2 Januari 2026
Sabtu, 03 Januari 2026 - 05:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pengguna ChatGPT Kena PPN 11%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP telah menyediakan panduan lengkap dan tutorial yang dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id maupun kanal media sosial resmi DJP. Proses aktivasi ini dirancang agar dapat dilakukan dengan mudah secara daring tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Pihak otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak selama proses transisi sistem ini, serta menegaskan bahwa seluruh layanan aktivasi Coretax diberikan secara gratis.
Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP telah menyediakan panduan lengkap dan tutorial yang dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id maupun kanal media sosial resmi DJP. Proses aktivasi ini dirancang agar dapat dilakukan dengan mudah secara daring tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Pihak otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak selama proses transisi sistem ini, serta menegaskan bahwa seluruh layanan aktivasi Coretax diberikan secara gratis.
(akr)
Lihat Juga :