Aktivasi Coretax Tembus 11,27 Juta Akun, Terbanyak Wajib Pajak Pribadi

Minggu, 04 Januari 2026 - 15:58 WIB
loading...
Aktivasi Coretax Tembus...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah wajib pajak yang telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun Coretax. Angka aktivasi tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456 akun, diikuti oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 817.228 akun, instansi pemerintah sebanyak 88.409 akun, dan sektor PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 221 akun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menilai data ini sebagai bukti bahwa sistem baru tersebut mulai diterima dengan baik oleh publik.

"Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan," ujar Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/1/2026).

Baca Juga: 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax per 2 Januari 2026

Tidak hanya itu, data DJP menunjukkan sistem Coretax telah dimanfaatkan secara fungsional oleh masyarakat. Pada hari yang sama, tercatat sebanyak 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem tersebut secara aktif untuk berbagai keperluan perpajakan.

Rincian pengguna aktif harian tersebut meliputi 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 Instansi Pemerintah. Untuk menjamin kelancaran transisi, DJP memastikan bahwa proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dan mudah. Rosmauli menjelaskan bahwa panduan teknis telah disebarluaskan melalui berbagai kanal agar masyarakat tidak mengalami kesulitan.

"Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja," jelasnya.

Baca Juga: Defisit APBN Membengkak, Purbaya Jamin Tak Langgar Batas UU

Bagi Wajib Pajak yang masih menghadapi kendala teknis, DJP telah menyiagakan kanal bantuan khusus. Masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas.

Sementara, DJP juga mencatat hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, tercatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan telah resmi masuk ke sistem DJP. Angka ini menunjukkan lonjakan yang sangat kontras jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (1–3 Januari 2025), yang saat itu hanya mencatat 39 SPT.



DJP kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melaporkan SPT Tahunan lebih dini. Dengan sistem Coretax yang sudah siap digunakan, pelaporan di awal tahun dinilai akan meminimalkan risiko kendala teknis akibat penumpukan trafik sistem di akhir batas waktu. "Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan," tutup Rosmauli.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Awas, Virus Ebola Sudah...
Awas, Virus Ebola Sudah Masuk Prancis, Dibawa Seorang Dokter
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,72%, Terperosok ke Bawah 6.000
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan...
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Terpusat di Terminal 2F: Cek Tahapannya!
AdMedika Salurkan Bantuan...
AdMedika Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Melalui Program Jaga Sejahtera
Otto Media Grup dan...
Otto Media Grup dan SOMETHINC Dorong Kolaborasi Bisnis Kreator
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Infografis
Harga Emas Menggila,...
Harga Emas Menggila, Kini Tembus Rp1,9 Juta Per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved