Awal 2026, Sebanyak 67.769 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Kamis, 08 Januari 2026 - 20:32 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri pertama) dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026). FOTO/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengawali tahun 2026 dengan mempercepat penguatan pengawasan berbasis teknologi guna mengamankan penerimaan negara. Sejumlah langkah strategis disiapkan seiring mulai masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari para wajib pajak pada awal Januari.
Hingga Kamis (8/1/2026) siang, DJP mencatat tingkat kepatuhan awal wajib pajak mulai terlihat dari jumlah pelaporan yang masuk. Data tersebut menjadi sinyal awal bagi otoritas pajak dalam memetakan potensi penerimaan negara di awal tahun.
"Bagaimana upaya DJP mengamankan setoran pajak di Januari 2026? Jadi, kami laporkan progres pelaporan SPT tahunan sampai 8 Januari. Ada 67.769 SPT masuk," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: DJP: 11,3 Juta WP Aktivasi Coretax, 20.000 SPT Mulai Dilaporkan
Dari total SPT yang diterima, mayoritas merupakan laporan dengan status nihil. Namun, DJP juga mencatat adanya kontribusi dari wajib pajak dengan status Kurang Bayar yang menunjukkan potensi penerimaan negara di awal tahun. Rinciannya, sebanyak 66.000 SPT berstatus nihil, 1.011 SPT Kurang Bayar dengan nilai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT yang telah dibayar dengan nilai Rp2,7 miliar.
Menghadapi target penerimaan pajak 2026, DJP menyiapkan strategi perluasan basis pajak melalui pendalaman dan perluasan sistem administrasi. Optimalisasi sistem Coretax menjadi fokus utama sebagai tulang punggung transformasi digital perpajakan nasional.
Pengamanan setoran pajak pada Januari 2026 dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain penguatan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berbasis sistem (SP2DK), peningkatan pertukaran data antar-kementerian/lembaga, serta pemanfaatan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak melalui Compliance Risk Management (CRM). "Tentu attach di dalam sistem, supaya sustain revenue-nya, kita attach di dalam sistem Coretax kami," tegas Bimo.
Baca Juga: Aktivasi Coretax Tembus 11,27 Juta Akun, Terbanyak Wajib Pajak Pribadi
Selain penguatan sistem digital, DJP juga mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum dengan pendekatan multi-door approach. Dengan integrasi data yang semakin solid di lingkungan Kementerian Keuangan dan sinergi lintas lembaga, DJP optimistis mampu menjaga kesinambungan pendapatan negara sepanjang 2026.
Hingga Kamis (8/1/2026) siang, DJP mencatat tingkat kepatuhan awal wajib pajak mulai terlihat dari jumlah pelaporan yang masuk. Data tersebut menjadi sinyal awal bagi otoritas pajak dalam memetakan potensi penerimaan negara di awal tahun.
"Bagaimana upaya DJP mengamankan setoran pajak di Januari 2026? Jadi, kami laporkan progres pelaporan SPT tahunan sampai 8 Januari. Ada 67.769 SPT masuk," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: DJP: 11,3 Juta WP Aktivasi Coretax, 20.000 SPT Mulai Dilaporkan
Dari total SPT yang diterima, mayoritas merupakan laporan dengan status nihil. Namun, DJP juga mencatat adanya kontribusi dari wajib pajak dengan status Kurang Bayar yang menunjukkan potensi penerimaan negara di awal tahun. Rinciannya, sebanyak 66.000 SPT berstatus nihil, 1.011 SPT Kurang Bayar dengan nilai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT yang telah dibayar dengan nilai Rp2,7 miliar.
Menghadapi target penerimaan pajak 2026, DJP menyiapkan strategi perluasan basis pajak melalui pendalaman dan perluasan sistem administrasi. Optimalisasi sistem Coretax menjadi fokus utama sebagai tulang punggung transformasi digital perpajakan nasional.
Pengamanan setoran pajak pada Januari 2026 dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain penguatan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berbasis sistem (SP2DK), peningkatan pertukaran data antar-kementerian/lembaga, serta pemanfaatan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak melalui Compliance Risk Management (CRM). "Tentu attach di dalam sistem, supaya sustain revenue-nya, kita attach di dalam sistem Coretax kami," tegas Bimo.
Baca Juga: Aktivasi Coretax Tembus 11,27 Juta Akun, Terbanyak Wajib Pajak Pribadi
Selain penguatan sistem digital, DJP juga mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum dengan pendekatan multi-door approach. Dengan integrasi data yang semakin solid di lingkungan Kementerian Keuangan dan sinergi lintas lembaga, DJP optimistis mampu menjaga kesinambungan pendapatan negara sepanjang 2026.
(nng)
Lihat Juga :