Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Meroket 36,95% di Akhir 2025
Jum'at, 09 Januari 2026 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan pada Desember 2025, RNTH bulanan sempat menyentuh rekor all-time high di level Rp27,19 triliun. Tren positif juga merambah ke sektor-sektor lain di pasar modal seperti indeks komposit ICBI naik 1,08 persen (mtm). Yield SBN secara tahunan turun signifikan sebesar 80,91 bps, menandakan penguatan harga obligasi negara.
Baca Juga: Investor Pasar Modal Indonesia Naik 34,8%, Tembus 20 Juta di Akhir 2025
Kemudian nilai Asset Under Management (AUM) industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.033,81 triliun, tumbuh 23,49 persen (yoy). Total nilai penawaran umum oleh korporasi mencapai Rp274,80 triliun, melampaui target awal sebesar Rp220 triliun dan bursa karbon mencatatkan 150 pengguna jasa dengan total volume transaksi mencapai 1,81 juta ton CO2 ekuivalen senilai Rp87 miliar.
Melihat jumlah investor yang kini sudah melampaui 20 juta orang, OJK berkomitmen untuk memperketat aspek perlindungan konsumen dan tata kelola emiten. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2025 yang mengatur secara ketat penggunaan dana hasil penawaran umum (IPO).
"Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada masyarakat pemodal, meningkatkan kualitas pelaporan dan juga tata kelola dalam penggunaan dana hasil penawaran umum serta memastikan dana hasil penawaran umum direalisasikan sesuai rencana penggunaan dana dalam prospektus," tegas Inarno.
Baca Juga: Investor Pasar Modal Indonesia Naik 34,8%, Tembus 20 Juta di Akhir 2025
Kemudian nilai Asset Under Management (AUM) industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.033,81 triliun, tumbuh 23,49 persen (yoy). Total nilai penawaran umum oleh korporasi mencapai Rp274,80 triliun, melampaui target awal sebesar Rp220 triliun dan bursa karbon mencatatkan 150 pengguna jasa dengan total volume transaksi mencapai 1,81 juta ton CO2 ekuivalen senilai Rp87 miliar.
Melihat jumlah investor yang kini sudah melampaui 20 juta orang, OJK berkomitmen untuk memperketat aspek perlindungan konsumen dan tata kelola emiten. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2025 yang mengatur secara ketat penggunaan dana hasil penawaran umum (IPO).
"Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada masyarakat pemodal, meningkatkan kualitas pelaporan dan juga tata kelola dalam penggunaan dana hasil penawaran umum serta memastikan dana hasil penawaran umum direalisasikan sesuai rencana penggunaan dana dalam prospektus," tegas Inarno.
(akr)
Lihat Juga :