Baru Awal Tahun 2026, Tambah Satu Lagi Bank Bangkrut di Indonesia
Jum'at, 09 Januari 2026 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Dengan dicabutnya izin usaha ini, seluruh fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi akan sepenuhnya ditangani oleh LPS sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK memastikan bahwa hak-hak nasabah akan tetap terlindungi selama simpanan tersebut memenuhi kriteria penjaminan. Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Roni.
Bagi nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas, informasi lebih lanjut mengenai proses klaim penjaminan simpanan dapat dipantau melalui kanal resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK memastikan bahwa hak-hak nasabah akan tetap terlindungi selama simpanan tersebut memenuhi kriteria penjaminan. Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Roni.
Bagi nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas, informasi lebih lanjut mengenai proses klaim penjaminan simpanan dapat dipantau melalui kanal resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(akr)
Lihat Juga :