Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Layer Cukai Tambahan Baru
Rabu, 14 Januari 2026 - 14:30 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai upaya menampung peredaran rokok ilegal agar masuk ke jalur resmi dan mulai menyetor pungutan kepada negara.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan ruang legal bagi produsen rokok tanpa pita cukai agar dapat beroperasi secara patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku.
"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Buru 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Ada dari China hingga Indonesia
Purbaya menyampaikan, pembahasan terkait penambahan lapisan baru CHT itu saat ini masih berlangsung bersama para produsen rokok yang menjadi sasaran kebijakan. Ia menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat. "Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi," tegas Purbaya.
Rencana ini muncul sebagai respons atas meningkatnya peredaran rokok ilegal di Tanah Air. Kementerian Keuangan mencatat, sepanjang 2025 aparat berhasil menindak sekitar 1,4 miliar hingga 1,5 miliar batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut melonjak tajam sebesar 77,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 792 juta batang rokok ilegal. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengungkapkan bahwa angka penindakan itu baru mencerminkan sebagian kecil dari kondisi sebenarnya di lapangan. "Tetapi kalau kami memahami bahwa di luar sana masih belasan miliar lagi yang sifatnya itu ilegal," ungkap Suahasil beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Purbaya Tegaskan Lakukan Pendampingan
Dari sisi penerimaan negara, cukai tetap menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp221,7 triliun pada 2025. Meski menurun dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp226,4 triliun seiring turunnya produksi hasil tembakau sekitar 3 persen secara tahunan, pemerintah tetap optimistis terhadap prospek penerimaan ke depan.
Secara keseluruhan, total penerimaan dari cukai, bea masuk, dan bea keluar sepanjang 2025 mencapai Rp300,3 triliun atau setara 99,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah berharap penambahan lapisan CHT dapat mengoptimalkan potensi penerimaan dari pasar rokok ilegal sekaligus mendorong kepatuhan industri hasil tembakau.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan ruang legal bagi produsen rokok tanpa pita cukai agar dapat beroperasi secara patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku.
"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Buru 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Ada dari China hingga Indonesia
Purbaya menyampaikan, pembahasan terkait penambahan lapisan baru CHT itu saat ini masih berlangsung bersama para produsen rokok yang menjadi sasaran kebijakan. Ia menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat. "Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi," tegas Purbaya.
Rencana ini muncul sebagai respons atas meningkatnya peredaran rokok ilegal di Tanah Air. Kementerian Keuangan mencatat, sepanjang 2025 aparat berhasil menindak sekitar 1,4 miliar hingga 1,5 miliar batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut melonjak tajam sebesar 77,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 792 juta batang rokok ilegal. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengungkapkan bahwa angka penindakan itu baru mencerminkan sebagian kecil dari kondisi sebenarnya di lapangan. "Tetapi kalau kami memahami bahwa di luar sana masih belasan miliar lagi yang sifatnya itu ilegal," ungkap Suahasil beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Purbaya Tegaskan Lakukan Pendampingan
Dari sisi penerimaan negara, cukai tetap menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp221,7 triliun pada 2025. Meski menurun dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp226,4 triliun seiring turunnya produksi hasil tembakau sekitar 3 persen secara tahunan, pemerintah tetap optimistis terhadap prospek penerimaan ke depan.
Secara keseluruhan, total penerimaan dari cukai, bea masuk, dan bea keluar sepanjang 2025 mencapai Rp300,3 triliun atau setara 99,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah berharap penambahan lapisan CHT dapat mengoptimalkan potensi penerimaan dari pasar rokok ilegal sekaligus mendorong kepatuhan industri hasil tembakau.
(nng)
Lihat Juga :