Kilang Balikpapan Produksi BBM Setara Euro 5, Pengamat: Mata Dunia Melihat Indonesia
Jum'at, 16 Januari 2026 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
”RDMP itu sudah sejak 2012 pembahasannya,” kata Ahmad.
Bahkan semestinya penggunaan BBM setara Euro 4 sudah terjadi sejak 2014. ”Tapi mundur menjadi 2016,” tutur Ahmad.
Baca Juga: RDMP Balikpapan Jadi Momentum Reintegrasikan Pertamina Hulu-Hilir di Bawah Komando Prabowo
Lembaganya terus mendorong peralihan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersih, salah satunya dengan menghentikan penjualan Premium dan Solar bahkan Pertalite untuk digantikan dengan BBM berkualitas lebih baik.
Oleh karena itu ia berharap Presiden Prabowo bisa mewujudkan tidak hanya ketahanan energi nasional, namun juga yang tak kalah penting adalah memproduksi bahan bakar berkualitas tinggi setara standar Euro 5, yang lebih bersih dan rendah emisi.
”Semoga presiden serius dalam mewujudkan RDMP selama 3 tahun ke depan,” ujarnya.
Kata pria yang akrab disapa Puput ini, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan udara yang bersih bagi rakyatnya sesuai dengan UUD 45 pasal 28 H tentang kualitas udara yang baik, dan pemerintah wajib menyusun kebijakan nasional dan daerah terkait perlindungan lingkungan, termasuk udara bersih, dengan mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. ”Sesuai amanah UU 32/2009,” ujarnya.
Bahkan semestinya penggunaan BBM setara Euro 4 sudah terjadi sejak 2014. ”Tapi mundur menjadi 2016,” tutur Ahmad.
Baca Juga: RDMP Balikpapan Jadi Momentum Reintegrasikan Pertamina Hulu-Hilir di Bawah Komando Prabowo
Lembaganya terus mendorong peralihan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersih, salah satunya dengan menghentikan penjualan Premium dan Solar bahkan Pertalite untuk digantikan dengan BBM berkualitas lebih baik.
Oleh karena itu ia berharap Presiden Prabowo bisa mewujudkan tidak hanya ketahanan energi nasional, namun juga yang tak kalah penting adalah memproduksi bahan bakar berkualitas tinggi setara standar Euro 5, yang lebih bersih dan rendah emisi.
”Semoga presiden serius dalam mewujudkan RDMP selama 3 tahun ke depan,” ujarnya.
Kata pria yang akrab disapa Puput ini, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan udara yang bersih bagi rakyatnya sesuai dengan UUD 45 pasal 28 H tentang kualitas udara yang baik, dan pemerintah wajib menyusun kebijakan nasional dan daerah terkait perlindungan lingkungan, termasuk udara bersih, dengan mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. ”Sesuai amanah UU 32/2009,” ujarnya.
Lihat Juga :