Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Rabu, 21 Januari 2026 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Teguh, pemerintah harus menghitung dampak dari pemangkasan peran pelaku usaha yang selama ini sudah mendukung semua program pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan daging nasional, peningkatan populasi sapi, Program MBG dan peningkatan konsumsi protein hewani di Indonesia. “Terutama untuk konsumen hotel, restoran dan katering (Horeka) serta industri yang selama ini dipasok pelaku usaha dengan persaingan usaha yang sehat antarpelaku usaha,” paparnya.
Tatang sendiri yang dicoba dihubungi wartawan melalui aplikasi WhatsApp tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. Yang jelas, Teguh menilai penetapan kuota tahun ini tidak memenuhi amanah perundangan dan peraturan yang baik, sehingga menimbulkan persepsi tidak adanya kepastian hukum serta kepastian berusaha. Hal ini pada gilirannya dapat menyurutkan iklim investasi dan mengganggu target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintah.
Namun saat didesak agar ada peninjauan ulang keputusan Neraca Komoditas daging sapi reguler, Tatang menjanjikan bahwa kuota 30.000 ton akan ditinjau ulang pada Maret. "Pak Tatang mengatakan akan ada peninjauan pada Maret melalui mekanisme peninjauan 3 bulanan," ungkap Teguh.
Terkait alokasi impor 30.000 ton yang telah diberikan, pelaku usaha minta pemerintah untuk segera memproses dan mengeluarkan Perizinan Impor-nya (PI) di Kementerian Perdagangan. Pengusaha, kata Teguh, berharap tidak terulang lagi kasus atau penundaan penerbitan surat persetujuan impor seperti tahun lalu.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan PI karena impor daging sapi sudah ditetapkan dalam Neraca Komoditas. “Kalau sudah diputuskan dalam Neraca Komoditas, ya tinggal kita terbitkan (perizinan impor),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Teguh juga mengungkapkan, Kantor Menko bidang Pangan akan membentuk kelompok kerja (Pokja) masalah daging yang menyertakan pelaku usaha untuk mencari tahu berapa kebutuhan impor daging sapi reguler.
Selain APPHI dan APPDI, asosiasi yang mendatangi Kantor Menko urusan Pangan adalah National Meat Processor Association (NAMPA) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI). Mereka menyampaikan surat keberatan mengenai Neraca Komoditas Daging Sapi Reguler 2026 kepada Menko urusan Pangan Zulkifli Hasan
Tatang sendiri yang dicoba dihubungi wartawan melalui aplikasi WhatsApp tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. Yang jelas, Teguh menilai penetapan kuota tahun ini tidak memenuhi amanah perundangan dan peraturan yang baik, sehingga menimbulkan persepsi tidak adanya kepastian hukum serta kepastian berusaha. Hal ini pada gilirannya dapat menyurutkan iklim investasi dan mengganggu target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintah.
Tinjau Ulang
Kantor Menko urusan Pangan sendiri, kata Marina, tidak memberi jawaban yang memuaskan saat ditanya alasan pemangkasan kuota impor 2026. "Pak Tatang hanya menjelaskan bahwa pengurangan kuota impor untuk meningkatkan impor sapi hidup yang memiliki nilai tambah (added value)," ujarnya.Namun saat didesak agar ada peninjauan ulang keputusan Neraca Komoditas daging sapi reguler, Tatang menjanjikan bahwa kuota 30.000 ton akan ditinjau ulang pada Maret. "Pak Tatang mengatakan akan ada peninjauan pada Maret melalui mekanisme peninjauan 3 bulanan," ungkap Teguh.
Terkait alokasi impor 30.000 ton yang telah diberikan, pelaku usaha minta pemerintah untuk segera memproses dan mengeluarkan Perizinan Impor-nya (PI) di Kementerian Perdagangan. Pengusaha, kata Teguh, berharap tidak terulang lagi kasus atau penundaan penerbitan surat persetujuan impor seperti tahun lalu.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan PI karena impor daging sapi sudah ditetapkan dalam Neraca Komoditas. “Kalau sudah diputuskan dalam Neraca Komoditas, ya tinggal kita terbitkan (perizinan impor),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Teguh juga mengungkapkan, Kantor Menko bidang Pangan akan membentuk kelompok kerja (Pokja) masalah daging yang menyertakan pelaku usaha untuk mencari tahu berapa kebutuhan impor daging sapi reguler.
Selain APPHI dan APPDI, asosiasi yang mendatangi Kantor Menko urusan Pangan adalah National Meat Processor Association (NAMPA) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI). Mereka menyampaikan surat keberatan mengenai Neraca Komoditas Daging Sapi Reguler 2026 kepada Menko urusan Pangan Zulkifli Hasan
(nng)
Lihat Juga :