Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Rabu, 21 Januari 2026 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Yang jadi masalah, pemangkasan kuota itu dilakukan tanpa ada sosialisasi, konsultasi maupun dialog sedikitpun dengan pelaku usaha. Hal ini dinilai berbeda dengan praktik yang lazim dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
"Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat bahwa proses perumusan kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan strategis sektor pangan," tandas Teguh.
Hal ini dibenarkan oleh wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna. Dia malah menyebut keputusan pemerintah ini mengancam kelangsungan hidup pengusaha dan berpotensi besar terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). "Karena dengan jatah impor 30.000 ton yang dibagi kepada 105 pelaku usaha itu paling hanya cukup untuk 2 bulan saja," tandasnya.
Dia menilai pemerintah harusnya berlaku adil dan tidak menimbulkan praktik monopoli yang dilakukan oleh BUMN. Apalagi, kinerja BUMN dalam mengimpor daging reguler pun masih perlu dipertanyakan mengingat jatah impor daging tahun 2025 ternyata tidak sanggup direalisasikan. "Tahun lalu mereka dapat jatah impor daging reguler 100.000 ton, tapi berapa yang terealisasi? Hanya sedikit," ujar Marina.
Dia juga menilai kebijakan pemerintah untuk stabilisasi harga daging di dalam negeri, dengan menugaskan BUMN mengimpor daging kerbau India sampai kini juga belum tercapai. "Namun, bukannya melakukan evaluasi, pemerintah malah memberi tambahan ijin untuk impor sapi Brasil dan daging sapi reguler yang selama ini menjadi porsi pelaku usaha swasta untuk memasok pasar Horeka dan industri olahan daging. Ini kan kebijakan yang tidak adil buat pelaku usaha maupun konsumen," tandas Marina.
Baca Juga: Realisasi Impor Sapi Perah Baru 11.500 Ekor hingga September 2025
Berdasarkan Neraca Komoditas daging sapi reguler 2026, kuota impor total mencapai 297.000 ton. Jumlah itu terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain. Semua kuota itu diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara pelaku swasta yang berjumlah 105 perusahaan hanya mendapat 30.000 ton. Sisa 17.000 ton lagi adalah jatah untuk daging industri.
"Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat bahwa proses perumusan kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan strategis sektor pangan," tandas Teguh.
Hal ini dibenarkan oleh wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna. Dia malah menyebut keputusan pemerintah ini mengancam kelangsungan hidup pengusaha dan berpotensi besar terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). "Karena dengan jatah impor 30.000 ton yang dibagi kepada 105 pelaku usaha itu paling hanya cukup untuk 2 bulan saja," tandasnya.
Dia menilai pemerintah harusnya berlaku adil dan tidak menimbulkan praktik monopoli yang dilakukan oleh BUMN. Apalagi, kinerja BUMN dalam mengimpor daging reguler pun masih perlu dipertanyakan mengingat jatah impor daging tahun 2025 ternyata tidak sanggup direalisasikan. "Tahun lalu mereka dapat jatah impor daging reguler 100.000 ton, tapi berapa yang terealisasi? Hanya sedikit," ujar Marina.
Dia juga menilai kebijakan pemerintah untuk stabilisasi harga daging di dalam negeri, dengan menugaskan BUMN mengimpor daging kerbau India sampai kini juga belum tercapai. "Namun, bukannya melakukan evaluasi, pemerintah malah memberi tambahan ijin untuk impor sapi Brasil dan daging sapi reguler yang selama ini menjadi porsi pelaku usaha swasta untuk memasok pasar Horeka dan industri olahan daging. Ini kan kebijakan yang tidak adil buat pelaku usaha maupun konsumen," tandas Marina.
Baca Juga: Realisasi Impor Sapi Perah Baru 11.500 Ekor hingga September 2025
Berdasarkan Neraca Komoditas daging sapi reguler 2026, kuota impor total mencapai 297.000 ton. Jumlah itu terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain. Semua kuota itu diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara pelaku swasta yang berjumlah 105 perusahaan hanya mendapat 30.000 ton. Sisa 17.000 ton lagi adalah jatah untuk daging industri.
Lihat Juga :