50 Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Kutai Kartanegara Diamankan ESDM
Kamis, 22 Januari 2026 - 08:24 WIB
loading...
Tumpukan batubara dengan berat total sekitar 50.000 ton ditemukan pada sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tumpukan batubara dengan berat total sekitar 50.000 ton ditemukan pada sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam. Tumpukan batubara tidak bertuan itu diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal .
Hal ini didapati dalam operasi pengamanan yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM .
Tumpukan atau stockpile batubara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda, tersebar di pelabuhan khusus/jetty batubara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga: Bahlil Bakal Jatuhi Denda Rp6,5 Miliar Bagi Pelanggar Penambangan di Kawasan Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan, bahwa tumpukan atau stockpile batubara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.
"Saat ini stockpile batubara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," ujar Jeffri seperti dilansir website resmi ESDM.
Jeffri menambahkan, tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas Batubara tersebut. Proses itu akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Dapat Laporan Ada Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan dan Tambang Ilegal
"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM," ungkap Jeffri.
Langkah ini, lanjutnya, menegaskan komitmen Pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
Selama proses pengamanan stockpile Batubara ini, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif berkat dukungan penuh serta sinergi lintas instansi. Operasi ini melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Hal ini didapati dalam operasi pengamanan yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM .
Tumpukan atau stockpile batubara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda, tersebar di pelabuhan khusus/jetty batubara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga: Bahlil Bakal Jatuhi Denda Rp6,5 Miliar Bagi Pelanggar Penambangan di Kawasan Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan, bahwa tumpukan atau stockpile batubara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.
"Saat ini stockpile batubara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," ujar Jeffri seperti dilansir website resmi ESDM.
Jeffri menambahkan, tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas Batubara tersebut. Proses itu akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Dapat Laporan Ada Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan dan Tambang Ilegal
"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM," ungkap Jeffri.
Langkah ini, lanjutnya, menegaskan komitmen Pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
Selama proses pengamanan stockpile Batubara ini, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif berkat dukungan penuh serta sinergi lintas instansi. Operasi ini melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
(akr)
Lihat Juga :