Sidang Debottlenecking, Purbaya Soroti Dugaan Kemplang Pajak Kapal Asing
Selasa, 27 Januari 2026 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
"Berapa triliun jadinya?," tanya Purbaya. "2,64 persen dikali 300 sekitar 10 triliun ya?," jawab Darmansyah.
Adapun, dua skema izin pelayaran kapal asing yang disebut INSA merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Intinya, kapal asing masuk ke perairan nasional melalui mekanisme Persetujuan Keagenan Kapal Asing.
Lalu, ada melalui skema izin Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing, yang mana izin diterbitkan Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam dua skema tersebut, Darmansyah bilang ada peranan konsultan pajak dan agen pelayaran. Khusus agen pelayaran, mereka bekerja sama dengan pemilik proyek yang berkepentingan barangnya diangkut. Sejumlah industri terlibat, mulai dari telekomunikasi, minyak dan gas hingga infrastruktur.
Adapun, dua skema izin pelayaran kapal asing yang disebut INSA merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Intinya, kapal asing masuk ke perairan nasional melalui mekanisme Persetujuan Keagenan Kapal Asing.
Lalu, ada melalui skema izin Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing, yang mana izin diterbitkan Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam dua skema tersebut, Darmansyah bilang ada peranan konsultan pajak dan agen pelayaran. Khusus agen pelayaran, mereka bekerja sama dengan pemilik proyek yang berkepentingan barangnya diangkut. Sejumlah industri terlibat, mulai dari telekomunikasi, minyak dan gas hingga infrastruktur.
Lihat Juga :