Purbaya Ungkap Rencana Pajak Toko Online Tunggu Ekonomi 6%
Selasa, 27 Januari 2026 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
"Bukan itu yang penting, adalah masyarakat sudah siap apa belum, kuat nggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu daya beli jeblok juga, ekonominya belum cukup cepat, mereka nggak cukup punya uang juga, buat apa kita kenakan, itu faktor utamanya. Saya akan lihat ekonomi akan cukup kuat apa nggak, itu saja," jelas Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih menunda implementasi teknis dari PMK Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut sebenarnya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap para pedagang online.
Sesuai aturan tersebut, Dirjen Pajak memiliki otoritas untuk menetapkan seperti batasan nilai transaksi harian/bulanan dan jumlah trafik atau volume pengakses marketplace yang wajib menjadi pemungut pajak.
Namun hingga Januari 2026, pemerintah belum menunjuk satu pun platform e-commerce sebagai pemungut resmi. Penundaan ini sejalan dengan komitmen Menkeu untuk memastikan bahwa sektor ekonomi digital tetap tumbuh sebagai pilar pendukung ekonomi nasional sebelum dibebani kewajiban perpajakan tambahan.
Baca Juga: Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih menunda implementasi teknis dari PMK Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut sebenarnya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap para pedagang online.
Sesuai aturan tersebut, Dirjen Pajak memiliki otoritas untuk menetapkan seperti batasan nilai transaksi harian/bulanan dan jumlah trafik atau volume pengakses marketplace yang wajib menjadi pemungut pajak.
Namun hingga Januari 2026, pemerintah belum menunjuk satu pun platform e-commerce sebagai pemungut resmi. Penundaan ini sejalan dengan komitmen Menkeu untuk memastikan bahwa sektor ekonomi digital tetap tumbuh sebagai pilar pendukung ekonomi nasional sebelum dibebani kewajiban perpajakan tambahan.
(akr)
Lihat Juga :