Koreksi Tajam IHSG, Alarm Keras Krisis Kepercayaan Investor Global
Jum'at, 30 Januari 2026 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Dampak langsungnya terasa sangat signifikan. IHSG terkoreksi sekitar 7,35% hingga mendekati 8–9% hanya dalam dua hari perdagangan, dihapus oleh penghapusan nilai kapitalisasi pasar sekitar USD80 miliar. Koreksi ini dinilai lebih mencerminkan krisis kepercayaan daripada pelemahan fundamental ekonomi.
Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut telah lama mengingatkan perlunya membersihkan bursa dari saham gorengan.
"Pengawasan pasar modal berada di bawah OJK. Ketika peringatan publik berulang kali datang dari luar otoritas pengawas, itu menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan formal dan efektivitas penegakan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar telah merespons dengan rencana menaikkan batas minimal free float menjadi 15%, meningkatkan keterbukaan data kepemilikan, serta memperkuat supervisi. OJK menargetkan implementasi signifikan sebelum Maret 2026.
Namun, menurut Kusfiardi, pasar tidak lagi menilai komitmen dari pengumuman kebijakan semata. "Yang diuji sekarang adalah konsistensi, kecepatan, dan keberanian penegakan, termasuk terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran," katanya.
Baca Juga: Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri Buntut IHSG Rontok Dua Hari Beruntun
Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut telah lama mengingatkan perlunya membersihkan bursa dari saham gorengan.
"Pengawasan pasar modal berada di bawah OJK. Ketika peringatan publik berulang kali datang dari luar otoritas pengawas, itu menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan formal dan efektivitas penegakan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar telah merespons dengan rencana menaikkan batas minimal free float menjadi 15%, meningkatkan keterbukaan data kepemilikan, serta memperkuat supervisi. OJK menargetkan implementasi signifikan sebelum Maret 2026.
Namun, menurut Kusfiardi, pasar tidak lagi menilai komitmen dari pengumuman kebijakan semata. "Yang diuji sekarang adalah konsistensi, kecepatan, dan keberanian penegakan, termasuk terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran," katanya.
Baca Juga: Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri Buntut IHSG Rontok Dua Hari Beruntun
Lihat Juga :