Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar, Apakah Sama dengan Pulsa Seluler?

Rabu, 04 Februari 2026 - 12:55 WIB
loading...
Begini Cara Hitung Token...
Pada sistem listrik prabayar, pelanggan membeli energi listrik di awal dalam bentuk kilowatt hour (kWh) dan bukan saldo rupiah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Token listrik prabayar sering dianggap sama dengan pulsa seluler, padahal mekanisme penggunaannya berbeda. Jika pulsa seluler berupa saldo yang bisa dipakai untuk layanan internet, menelepon atau pesan teks, sedangkan token listrik adalah jatah energi yang akan berkurang seiring penggunaan listrik di rumah.

Pada sistem listrik prabayar, pelanggan membeli energi listrik di awal dalam bentuk kilowatt hour (kWh) dan bukan saldo rupiah. Setiap kali listrik digunakan, jumlah kWh yang ada pada meteran akan terus berkurang sampai akhirnya habis dan perlu diisi ulang.

Baca Juga: Sah! Tarif Listrik Resmi Tidak Naik Januari hingga Meret 2026

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto menjelaskan, bahwa sistem ini dibuat agar pelanggan bisa mengetahui dan mengendalikan pemakaian listriknya sejak awal.

“Pada sistem prabayar, pelanggan membeli alokasi energi listrik dalam jumlah tertentu. Alokasi ini digunakan oleh seluruh peralatan listrik di rumah dan akan berkurang seiring pemakaian. Karena itu, total energi tersedia dalam satuan kilowatt hour (kWh),” ujar Gregorius.

Baca Juga: Kenalan dengan Kartu Kredit MNC Icon Visa Card, Solusi Hemat Bayar Tagihan dan Pembelian Token Listrik PLN

Dalam penggunaannya, listrik tidak bisa dipisahkan berdasarkan fungsi atau alat. Yang artinya, semua peralatan menggunakan sumber listrik yang sama, sehingga pengurangannya dihitung dari total energi yang dipakai.



Selain itu dalam setiap pembelian token listrik prabayar terdapat beberapa komponen yang dipotong di awal. Di antaranya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta biaya administrasi sesuai kanal pembelian yang digunakan. Untuk transaksi dengan nominal di atas Rp5.000.000, juga dikenakan bea materai sesuai ketentuan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA) yang membeli token listrik senilai Rp100.000, akan dikenakan potongan PPJ dan biaya administrasi. Setelah dikurangi, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik berada di kisaran Rp90.000 hingga Rp94.000.

Dengan tarif listrik rumah tangga daya 1.300 sebesar Rp1.444,70 per kWh, jumlah tersebut setara dengan sekitar 63 hingga 65 kWh. Inilah jumlah kWh yang masuk ke meteran dan akan berkurang seiring pemakaian listrik di rumah.

Gregorius menambahkan, sistem token listrik prabayar memberi pelanggan kendali langsung dalam mengatur konsumsi listrik sehari-hari.

“Token listrik prabayar merupakan pembelian energi, bukan sekadar nominal rupiah. Seluruh perhitungannya dilakukan secara transparan dan tercatat di sistem. Sederhananya, token listrik adalah alokasi pemakaian listrik yang akan terus berkurang saat listrik digunakan,” kata Gregorius.

Dengan memahami cara kerja token listrik prabayar, pelanggan diharapkan dapat memahami perbedaan antara nominal pembelian dan jumlah kWh yang diterima, serta bisa merencanakan penggunaan listrik dengan lebih bijak sesuai kebutuhan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
DDPI Group Raih Sejumlah...
DDPI Group Raih Sejumlah Penghargaan di TOP CSR Awards 2026
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Konsumsi Listrik Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Daftar
4,8 Juta Pelanggan PLN...
4,8 Juta Pelanggan PLN di Pulau Sumatera Masih Terdampak Mati Listrik Serempak
Jakarta Mati Listrik...
Jakarta Mati Listrik Massal, Kementerian ESDM Bakal Usut Penyebabnya
Distribusi Batubara...
Distribusi Batubara Tersendat di Sumsel, Stabilitas Listrik Dipertaruhkan
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
AKLI Siap Dukung Percepatan...
AKLI Siap Dukung Percepatan Pengembangan Energi Listrik Nasional
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Rekomendasi
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Berita Terkini
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved