Perusahaan Tak Taat Aturan Free Float 15%, Siap-siap Kena Delisting

Rabu, 04 Februari 2026 - 15:39 WIB
loading...
Perusahaan Tak Taat...
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) , I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15%. Iamengatakan, sanksi terberat yang akan diberikan kepada perusahaan tercatat jika tidak mengikuti ketentuan adalah delisting dan melakukan pembelian saham kembali (buy back) bagi saham -saham yang beredar di publik.

"Kalau kita baca peraturan, di draft juga ada itu ( delisting ) sebagai exit strategi kita. Kalau perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan free float, maka ada mekanismenya," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: OJK Sebut Pengaturan Free Float 15% Bakal Tekan Aksi Saham Gorengan

Nyoman menjelaskan, tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis. Setelah itu emiten akan masuk ke periode pemantauan bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan. Apabila tidak ada perbaikan, BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.



"Pertama sanksi tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai dengan sanksi berupa denda, untuk memberikan efek agar mereka melakukan perbaikan," jelasnya.

Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Berita Terkini
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved