Purbaya Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok
Kamis, 05 Februari 2026 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), potensi kerugian negara bahkan diprediksi bisa menyentuh Rp583,36 miliar. PPNS DJP telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang dan telah melakukan tindakan penggeledahan sejak 28 Januari 2026.
Meskipun staf perusahaan menyatakan komitmen untuk kooperatif, Purbaya menegaskan bahwa proses hukum akan tetap menyasar pemilik perusahaan.
"Pada perjalanannya, staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung... Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin," pungkas Purbaya.
Direktur P2Humas DJP, Rosmauli menegaskan, bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. DJP memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan objektif guna mengamankan penerimaan negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan asing maupun domestik untuk tidak memanipulasi dokumen penawaran barang guna menghindari pemungutan PPN, karena otoritas kini memiliki data yang lebih terintegrasi untuk melacak transaksi gelap.
Meskipun staf perusahaan menyatakan komitmen untuk kooperatif, Purbaya menegaskan bahwa proses hukum akan tetap menyasar pemilik perusahaan.
"Pada perjalanannya, staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung... Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin," pungkas Purbaya.
Direktur P2Humas DJP, Rosmauli menegaskan, bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. DJP memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan objektif guna mengamankan penerimaan negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan asing maupun domestik untuk tidak memanipulasi dokumen penawaran barang guna menghindari pemungutan PPN, karena otoritas kini memiliki data yang lebih terintegrasi untuk melacak transaksi gelap.
(akr)
Lihat Juga :