Purbaya Jawab Kabar Misbakhun Calon Ketua OJK: Kata Siapa? Infonya Salah
Kamis, 05 Februari 2026 - 20:20 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Kamis (5/2/2026). FOTO/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun dicalonkan sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menegaskan proses seleksi pimpinan OJK masih berada pada tahap pembentukan panitia seleksi dan harus mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kata siapa? Infonya salah," kata Purbaya saat ditemui di Istana Negara, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Profil Kiki Widyasari, Mantan Aktris Sinetron dan Istri Kepala BNPT yang Kini Pimpin OJK
Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak mungkin menunjuk Ketua OJK secara langsung tanpa melalui proses seleksi resmi. Sesuai ketentuan, pemilihan pimpinan OJK harus melalui tahapan berlapis, mulai dari pembentukan panitia seleksi, penjaringan kandidat, hingga uji kelayakan di parlemen sebelum ditetapkan secara definitif.
Ia menegaskan seluruh proses tersebut harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi agar tidak menimbulkan keraguan di pasar maupun di kalangan investor.
Baca Juga: Juda Agung Dilantik jadi Wamankeu Gantikan Thomas Djiwandono
Menurut Purbaya, pembentukan tim panitia seleksi Ketua OJK masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati. Ia belum dapat memastikan kapan proses itu rampung, namun memastikan seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan untuk menjaga kepercayaan terhadap regulator sektor keuangan.
"Kami harus mengikuti undang-undang yang ada karena ini berkaitan dengan integritas mengelola pasar dan regulasi. Kalau kami melanggar undang-undang yang ada, justru akan mengganggu kredibilitas dan kredibilitas hasil pansel-nya nanti, atau kredibilitas hasil Ketua OJK-nya nanti," kata dia.
Sebelumnya, nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun santer diisukan menjadi calon Ketua OJK. Namun, Misbakhun membantah kabar tersebut dan menyatakan saat ini masih menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.
"Kata siapa? Infonya salah," kata Purbaya saat ditemui di Istana Negara, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Profil Kiki Widyasari, Mantan Aktris Sinetron dan Istri Kepala BNPT yang Kini Pimpin OJK
Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak mungkin menunjuk Ketua OJK secara langsung tanpa melalui proses seleksi resmi. Sesuai ketentuan, pemilihan pimpinan OJK harus melalui tahapan berlapis, mulai dari pembentukan panitia seleksi, penjaringan kandidat, hingga uji kelayakan di parlemen sebelum ditetapkan secara definitif.
Ia menegaskan seluruh proses tersebut harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi agar tidak menimbulkan keraguan di pasar maupun di kalangan investor.
Baca Juga: Juda Agung Dilantik jadi Wamankeu Gantikan Thomas Djiwandono
Menurut Purbaya, pembentukan tim panitia seleksi Ketua OJK masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati. Ia belum dapat memastikan kapan proses itu rampung, namun memastikan seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan untuk menjaga kepercayaan terhadap regulator sektor keuangan.
"Kami harus mengikuti undang-undang yang ada karena ini berkaitan dengan integritas mengelola pasar dan regulasi. Kalau kami melanggar undang-undang yang ada, justru akan mengganggu kredibilitas dan kredibilitas hasil pansel-nya nanti, atau kredibilitas hasil Ketua OJK-nya nanti," kata dia.
Sebelumnya, nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun santer diisukan menjadi calon Ketua OJK. Namun, Misbakhun membantah kabar tersebut dan menyatakan saat ini masih menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.
(nng)
Lihat Juga :