POPSI: Posisi Sawit di Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Perlu Dilihat Proporsional
Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai, penyampaian informasi yang tidak berbasis data berpotensi memperkuat persepsi negatif terhadap sawit Indonesia dan pada akhirnya dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan global. Berdasarkan data resmi, luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi tercatat sekitar 246 ribu hektar, jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara presisi, berbasis data yang jelas, dan melalui kebijakan yang proporsional.
Menurut Darto, narasi yang tidak presisi berpotensi digunakan sebagai dasar pembenaran bagi langkah penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilakukan tanpa dialog yang memadai dan tanpa mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan tipologi kebun sawit di kawasan hutan.
Dalam praktiknya, negara kemudian mengambil alih dan mengelola kebun sawit tersebut melalui berbagai skema kerja sama operasi (KSO). Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi kepada publik, termasuk terkait pihak-pihak yang terlibat dalam KSO, akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta mekanisme penyaluran hasil panen ke kas negara.
"Negara juga mengambil untung melalui mekanisme denda walaupun tanpa putusan pengadilan. Justru, negara menjadi pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi, sementara petani, koperasi dan pelaku usaha menjadi korban ketidakpastian hukum ini," paparnya.
Baca Juga: Sawit Dipuji Presiden, POPSI Minta Perlindungan Nyata dan Adil bagi Petani
Ia berpandangan bahwa narasi yang berkembang sebaiknya tidak diarahkan untuk membangun dukungan terhadap pendekatan yang bersifat represif semata, melainkan mendorong lahirnya solusi struktural yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, persoalan kebun sawit di kawasan hutan tidak dapat diselesaikan dengan satu pendekatan tunggal. Sebab, negara telah memiliki beragam instrumen kebijakan yang memungkinkan penanganan secara lebih komprehensif, termasuk pembedaan waktu penguasaan lahan, subjek hukum, serta fungsi kawasan hutan.
Menurut Darto, narasi yang tidak presisi berpotensi digunakan sebagai dasar pembenaran bagi langkah penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilakukan tanpa dialog yang memadai dan tanpa mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan tipologi kebun sawit di kawasan hutan.
Dalam praktiknya, negara kemudian mengambil alih dan mengelola kebun sawit tersebut melalui berbagai skema kerja sama operasi (KSO). Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi kepada publik, termasuk terkait pihak-pihak yang terlibat dalam KSO, akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta mekanisme penyaluran hasil panen ke kas negara.
"Negara juga mengambil untung melalui mekanisme denda walaupun tanpa putusan pengadilan. Justru, negara menjadi pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi, sementara petani, koperasi dan pelaku usaha menjadi korban ketidakpastian hukum ini," paparnya.
Baca Juga: Sawit Dipuji Presiden, POPSI Minta Perlindungan Nyata dan Adil bagi Petani
Ia berpandangan bahwa narasi yang berkembang sebaiknya tidak diarahkan untuk membangun dukungan terhadap pendekatan yang bersifat represif semata, melainkan mendorong lahirnya solusi struktural yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, persoalan kebun sawit di kawasan hutan tidak dapat diselesaikan dengan satu pendekatan tunggal. Sebab, negara telah memiliki beragam instrumen kebijakan yang memungkinkan penanganan secara lebih komprehensif, termasuk pembedaan waktu penguasaan lahan, subjek hukum, serta fungsi kawasan hutan.
Lihat Juga :