Pakar: Status Sawit di Kawasan Hutan Perlu Pendekatan Hukum yang Berkeadilan bagi Rakyat
Selasa, 10 Februari 2026 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai pemerintah perlu segera membantu kebun sawit rakyat untuk dikeluarkan dari status kawasan hutan agar tidak menimbulkan persepsi pengambilalihan tanah masyarakat. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan agenda reforma agraria.
Menurutnya, persoalan utama selama ini terletak pada peta kawasan hutan yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi penguasaan lahan di lapangan. Jika kebijakan hanya diarahkan untuk mengejar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui penerapan PP Nomor 45 Tahun 2025, dampaknya dinilai hanya bersifat sementara.
Sadino memperingatkan, pendekatan pemaksaan tanpa uji publik berpotensi memicu gelombang sengketa agraria dan kehutanan di kemudian hari. Padahal, jumlah petani sawit rakyat mencapai lebih dari 10 juta orang yang bergantung pada sektor ini.
“Masalah sawit rakyat harus diselesaikan, bukan diambil alih atau didenda. Jika PP 45/2025 diterapkan tanpa perlindungan bagi pelaku kecil, usaha sawit rakyat berisiko mati,” tandasnya.
Dalam acara Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta pada Rabu (4/2), Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo menyebut perkebunan kelapa sawit ilegal merusak hutan lindung dan taman nasional dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir.
Hashim mengatakan sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh para pengusaha. Praktik tersebut terjadi akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu.
Menurutnya, persoalan utama selama ini terletak pada peta kawasan hutan yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi penguasaan lahan di lapangan. Jika kebijakan hanya diarahkan untuk mengejar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui penerapan PP Nomor 45 Tahun 2025, dampaknya dinilai hanya bersifat sementara.
Sadino memperingatkan, pendekatan pemaksaan tanpa uji publik berpotensi memicu gelombang sengketa agraria dan kehutanan di kemudian hari. Padahal, jumlah petani sawit rakyat mencapai lebih dari 10 juta orang yang bergantung pada sektor ini.
“Masalah sawit rakyat harus diselesaikan, bukan diambil alih atau didenda. Jika PP 45/2025 diterapkan tanpa perlindungan bagi pelaku kecil, usaha sawit rakyat berisiko mati,” tandasnya.
Dalam acara Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta pada Rabu (4/2), Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo menyebut perkebunan kelapa sawit ilegal merusak hutan lindung dan taman nasional dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir.
Hashim mengatakan sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh para pengusaha. Praktik tersebut terjadi akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu.
(akr)
Lihat Juga :