Pakar: Status Sawit di Kawasan Hutan Perlu Pendekatan Hukum yang Berkeadilan bagi Rakyat
Selasa, 10 Februari 2026 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Adapun pada kawasan hutan lindung dan konservasi, penilaian harus mempertimbangkan waktu penetapan kawasan hutan. Menurutnya, penggunaan teknologi pemetaan yang lebih baru tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan lahan dan hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya. Hak konstitusional warga negara, tegas Sadino, wajib dilindungi.
"Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya," papar Sadino yang juga dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Dia mengungkapkan investasi sawit memerlukan kepastian hukum atas lahannya. Karena sawit adalah hasil budidaya dan tidak tumbuh secara alami serta memerlukan penanganan yang khusus mulai dari kecambah sampai tata kelola untuk menghasilkan produksinya. Artinya keberhasilan kebun sawit sangat tergantung pada agronominya bukan karena hadiah dari negara atau disediakan Tuhan.
"Kalau informasi tentang sawit tidak berdasarkan data, saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu. Misalnya rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau dan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, penertiban kebun sawit yang tidak memperhatikan aspek tata kelola sawit akan berpengaruh terhadap investasi. "Sekali lagi tentu di tata kelola sawit ada status lahan perkebunan. Ada hak milik, ada HGU, ada yang belum HGU dan ada yang dalam proses pengurusan hak atas tanah. Ada juga yang masih masuk klaim kawasan hutan. Pemerintah mestinya menghormati produk negara seperti hak milik atau juga HGU dan yang berproses permohonan mestinya segera diberikan kepastian hukum," jelas Sadino.
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Dia menilai ketidakpastian pengakuan legalitas seperti HGU berpotensi menjadi masalah serius bagi keberlanjutan industri sawit nasional. Pasalnya, pengembangan perkebunan sawit membutuhkan modal investasi yang besar dan perencanaan jangka panjang. Ketidakpastian dikhawatirkan akan mendorong sektor sawit memasuki fase penurunan atau sunset industry.
Sadino mengingatkan, tanpa kepastian hukum, pemerintah akan menghadapi kesulitan dalam mempertahankan kontribusi strategis sektor sawit terhadap perekonomian nasional, baik dalam target pembangunan 2030 maupun visi jangka panjang hingga 2045.
"Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya," papar Sadino yang juga dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Dia mengungkapkan investasi sawit memerlukan kepastian hukum atas lahannya. Karena sawit adalah hasil budidaya dan tidak tumbuh secara alami serta memerlukan penanganan yang khusus mulai dari kecambah sampai tata kelola untuk menghasilkan produksinya. Artinya keberhasilan kebun sawit sangat tergantung pada agronominya bukan karena hadiah dari negara atau disediakan Tuhan.
"Kalau informasi tentang sawit tidak berdasarkan data, saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu. Misalnya rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau dan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, penertiban kebun sawit yang tidak memperhatikan aspek tata kelola sawit akan berpengaruh terhadap investasi. "Sekali lagi tentu di tata kelola sawit ada status lahan perkebunan. Ada hak milik, ada HGU, ada yang belum HGU dan ada yang dalam proses pengurusan hak atas tanah. Ada juga yang masih masuk klaim kawasan hutan. Pemerintah mestinya menghormati produk negara seperti hak milik atau juga HGU dan yang berproses permohonan mestinya segera diberikan kepastian hukum," jelas Sadino.
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Dia menilai ketidakpastian pengakuan legalitas seperti HGU berpotensi menjadi masalah serius bagi keberlanjutan industri sawit nasional. Pasalnya, pengembangan perkebunan sawit membutuhkan modal investasi yang besar dan perencanaan jangka panjang. Ketidakpastian dikhawatirkan akan mendorong sektor sawit memasuki fase penurunan atau sunset industry.
Sadino mengingatkan, tanpa kepastian hukum, pemerintah akan menghadapi kesulitan dalam mempertahankan kontribusi strategis sektor sawit terhadap perekonomian nasional, baik dalam target pembangunan 2030 maupun visi jangka panjang hingga 2045.
Lihat Juga :