Suku Bunga Ditahan 4%, Bos BI Juga Tempuh 5 Langkah Ini

Kamis, 17 September 2020 - 15:20 WIB
loading...
Suku Bunga Ditahan 4%, Bos BI Juga Tempuh 5 Langkah Ini
BI menyertakan lima langkah untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selain menahan suku bunga acuan di 4%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 September 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4%, suku bunga deposit facility sebesar 3,25%, dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah. Ini juga untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

(Baca Juga: Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4%)

"Bank Indonesia menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan Bank Indonesia kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020. Di samping keputusan tersebut," kata Perry dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/9/2020).

Dia melanjutkan, di samping keputusan tersebut, Bank Indonesia menempuh pula lima langkah berikut untuk mendorong pemulihan.

Langkah pertama, yakni melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.

Ketiga, memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non-UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021.

(Baca Juga: Rupiah Diramal Bakal Tertekan Pengumuman Suku Bunga BI)

Keempat, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional.

Langkah kelima, melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)