Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler
Minggu, 15 Februari 2026 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Terkait isu nilai biaya fantastis yang sempat mencuat, ALPHI menemukan bahwa angka tersebut sering kali merupakan akumulasi dari biaya di luar proses sertifikasi halal. Komponen tersebut meliputi pelatihan penyelia halal, pelatihan juru sembelih, pengujian laboratorium, hingga jasa konsultan pihak ketiga. Menurut Elvina, sangat tidak adil jika biaya di luar kewenangan LPH tersebut digeneralisasi sebagai praktik pungli.
Sistem pembayaran sertifikasi halal saat ini telah terintegrasi melalui platform SIHALAL, di mana nilai biaya tidak dapat melampaui batas yang ditetapkan BPJPH. Pembayaran dilakukan pelaku usaha langsung ke rekening BPJPH, bukan ke LPH. Pihak LPH baru menerima haknya sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit, sehingga LPH justru kerap menanggung biaya operasional terlebih dahulu.
Baca Juga: Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
ALPHI menyayangkan adanya pernyataan yang menyudutkan LPH tanpa melalui proses tabayyun atau konfirmasi langsung. Sebagai mitra pemerintah, ALPHI terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi jika ditemukan pelanggaran, namun prosedur tersebut harus dilakukan secara adil dan berbasis aturan guna menjaga kredibilitas ekosistem halal nasional.
Asosiasi mengajak semua pihak untuk mengedepankan komunikasi proporsional agar tidak membangun opini negatif terhadap lembaga yang bekerja sesuai mandat undang-undang. ALPHI berkomitmen untuk terus mendukung tata kelola sertifikasi halal yang akuntabel demi mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia yang terpercaya.
Sistem pembayaran sertifikasi halal saat ini telah terintegrasi melalui platform SIHALAL, di mana nilai biaya tidak dapat melampaui batas yang ditetapkan BPJPH. Pembayaran dilakukan pelaku usaha langsung ke rekening BPJPH, bukan ke LPH. Pihak LPH baru menerima haknya sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit, sehingga LPH justru kerap menanggung biaya operasional terlebih dahulu.
Baca Juga: Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
ALPHI menyayangkan adanya pernyataan yang menyudutkan LPH tanpa melalui proses tabayyun atau konfirmasi langsung. Sebagai mitra pemerintah, ALPHI terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi jika ditemukan pelanggaran, namun prosedur tersebut harus dilakukan secara adil dan berbasis aturan guna menjaga kredibilitas ekosistem halal nasional.
Asosiasi mengajak semua pihak untuk mengedepankan komunikasi proporsional agar tidak membangun opini negatif terhadap lembaga yang bekerja sesuai mandat undang-undang. ALPHI berkomitmen untuk terus mendukung tata kelola sertifikasi halal yang akuntabel demi mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia yang terpercaya.
(nng)
Lihat Juga :