Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK Bakal Beri Tanda Khusus

Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:11 WIB
loading...
Emiten Belum Penuhi...
Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026). FOTO/Iqbal Dwi P
A A A
JAKARTA - Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15%.

"Kemarin akan ada suatu hal yang baru, yaitu akan diberikan notasi khusus terhadap emitan-emitan yang memang belum memenuhi free float 15% ini. Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: Reformasi Pasar Modal: BEI Kerek Free Float Jadi 15% dan Perluas Transparansi Data

Friderica menjelaskan, kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari transparansi pasar sekaligus perlindungan investor. Sehingga investor bisa dengan mudah membedakan mana emiten yang sudah memenuhi ketentuan free float dan mana yang belum.

"Jadi mereka lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free floatnya 15% lebih atau yang belum. Jadi ini juga sesuatu yang saya rasa ini sangat bermanfaat untuk investor-investor terutama investor retail di Indonesia," tambahnya.



Menurut Friderica, peningkatan batas minimal free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15% akan dilakukan secara bertahap. Pemenuhan akan diatur melalui masa transisi yang mencakup target tahun pertama dan tahun kedua. Selain itu, regulator juga tengah menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Rekomendasi
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Berita Terkini
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved