Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK Bakal Beri Tanda Khusus
Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: OJK Targetkan Aturan Baru Free Float 15% Rampung Bulan Maret, Berikut Timelinenya
Ia menambahkan, detail mekanisme teknis, termasuk jadwal dan implementasi, akan disampaikan bersama pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam masa transisi tersebut, notasi khusus akan ditempelkan pada kode saham emiten yang free float-nya masih di bawah 15%. Penandaan ini dimaksudkan agar investor dapat dengan mudah mengidentifikasi saham yang telah memenuhi ketentuan maupun yang belum.
Friderica menilai langkah tersebut memberi manfaat langsung terutama bagi investor ritel karena menyediakan informasi tambahan yang relevan sebelum mengambil keputusan investasi. Transparansi ini diharapkan membantu investor menilai likuiditas saham sekaligus risiko yang melekat pada kepemilikan saham dengan free float rendah.
Kebijakan peningkatan free float sendiri merupakan bagian dari upaya regulator memperdalam pasar modal domestik, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta memperkuat struktur kepemilikan saham agar lebih tersebar dan tidak terpusat pada pemegang saham mayoritas.
Ia menambahkan, detail mekanisme teknis, termasuk jadwal dan implementasi, akan disampaikan bersama pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam masa transisi tersebut, notasi khusus akan ditempelkan pada kode saham emiten yang free float-nya masih di bawah 15%. Penandaan ini dimaksudkan agar investor dapat dengan mudah mengidentifikasi saham yang telah memenuhi ketentuan maupun yang belum.
Friderica menilai langkah tersebut memberi manfaat langsung terutama bagi investor ritel karena menyediakan informasi tambahan yang relevan sebelum mengambil keputusan investasi. Transparansi ini diharapkan membantu investor menilai likuiditas saham sekaligus risiko yang melekat pada kepemilikan saham dengan free float rendah.
Kebijakan peningkatan free float sendiri merupakan bagian dari upaya regulator memperdalam pasar modal domestik, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta memperkuat struktur kepemilikan saham agar lebih tersebar dan tidak terpusat pada pemegang saham mayoritas.
(nng)
Lihat Juga :