Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:00 WIB
loading...
Uang Saku Peserta Magang...
Pemerintah memberikan fasilitas fiskal bagi para lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pada tahun anggaran 2026. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial peserta magang sekaligus mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.

Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari lalu. Melalui aturan ini, negara berkomitmen mendukung para fresh graduate agar tetap menerima kompensasi magang secara utuh.

"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga: Gaji Peserta Magang Nasional Naik di 2026, Berapa Besarannya?

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini mencakup berbagai komponen pendapatan yang diterima peserta selama masa magang, antara lain uang saku, jaminan sosial dan penghasilan lainnya. Meskipun pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, peserta tidak akan merasakan potongan tersebut. Sebagai contoh, jika seorang peserta menerima uang saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, maka beban pajak sekitar Rp270.000 (tarif 5 persen) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Peserta pun tetap membawa pulang uang saku secara penuh tanpa pengurangan.



Fasilitas pajak ini memiliki jangkauan waktu yang cukup panjang, mulai dari Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan program magang bertindak sebagai pemotong pajak. Mereka berkewajiban untuk melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan realisasi insentif secara rutin setiap bulan.

Baca Juga: Viral Peserta Magang Nasional Dipalak Perusahaan, Menaker Beri Teguran

Laporan realisasi paling lambat disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya agar insentif tidak ditagih kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak. Guna memberikan kenyamanan ekstra, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi para peserta magang. Peserta yang penghasilan neto tahunannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnya, akan dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi dunia pendidikan dan industri, di mana lulusan perguruan tinggi semakin termotivasi untuk mengasah keterampilan praktis melalui program pemagangan tanpa harus terkendala potongan pajak penghasilan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved